
Pemerintah akan memperluas basis pajak dan memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan teknologi serta analisis big data dalam RAPBN 2027. Menteri Keuangan menyampaikan komitmen tersebut pada Selasa (09/06/2026) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang membahas tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2027.
Pemerintah menilai optimalisasi penerimaan negara perlu dilakukan melalui sistem perpajakan yang semakin adaptif terhadap perubahan struktur ekonomi. Oleh karena itu, perluasan basis pajak akan diiringi dengan penguatan pengawasan kepatuhan wajib pajak berbasis teknologi informasi dan analisis data yang lebih terintegrasi sehingga proses pengawasan dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan tepat sasaran.
Selain di sisi penerimaan, pemerintah juga menaruh perhatian pada pengelolaan pembiayaan negara. Berbagai skenario pembiayaan tengah disiapkan untuk menjaga keberlanjutan fiskal sekaligus memastikan kebutuhan pembiayaan defisit terpenuhi secara optimal.
Pemerintah menegaskan bahwa pembiayaan defisit akan dikelola secara inovatif, pruden, dan berkelanjutan guna menjaga rasio defisit dan utang pada level yang aman. Pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas fiskal di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih berlanjut.
Sebagai bagian dari strategi tersebut, pemerintah akan memperkuat sinergi dengan berbagai lembaga, termasuk Special Mission Vehicles (SMV), Badan Layanan Umum (BLU), Danantara, serta Sovereign Wealth Fund, untuk memperluas sumber pembiayaan pembangunan sekaligus mendukung percepatan transformasi ekonomi nasional. Pemerintah berharap sinergi pendanaan lintas lembaga tersebut dapat memperkuat fiscal buffer negara, sehingga ruang fiskal menjadi lebih resilien dalam menghadapi berbagai risiko ekonomi pada masa depan.
