
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajukan pagu indikatif belanja tahun anggaran 2027 sebesar Rp5,4 triliun dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (15/6/2026). Anggaran tersebut meliputi belanja pegawai sebesar Rp390 miliar, belanja barang Rp4,59 triliun, dan belanja modal Rp420 miliar.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, usulan pagu ini sedikit lebih rendah dibandingkan alokasi tahun sebelumnya. “Pagu indikatif DJP senilai Rp5,4 triliun ini lebih rendah sekitar Rp23 miliar dibandingkan dengan alokasi anggaran tahun 2026 setelah efisiensi yang mencapai Rp5,42 triliun,” jelas Bimo.
Usulan anggaran tahun 2027 DJP terbagi menjadi dua kelompok besar, yakni fungsi pendukung dan fungsi utama. Alokasi untuk fungsi pendukung ditetapkan sebesar Rp583,81 miliar guna menunjang operasional organisasi, seperti pengelolaan SDM, keuangan, barang milik negara, serta pengawasan internal.
Sementara itu, porsi terbesar yakni 89% atau Rp4,81 triliun, dialokasikan untuk membiayai fungsi utama. Berikut adalah rincian pemanfaatan anggaran fungsi utama DJP:
- Pengawasan dan Penegakan Hukum (Rp1,97 triliun): Menjadi instrumen utama untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mengamankan penerimaan negara.
- Perluasan Basis Pajak (Rp919,02 miliar): Diarahkan untuk ekstensifikasi perpajakan dan peningkatan jumlah wajib pajak yang terdaftar maupun aktif.
- Pengembangan Data dan IT (Rp678,98 miliar): Memperkuat infrastruktur teknologi untuk mendukung transformasi administrasi, optimalisasi pengawasan berbasis data, dan peningkatan layanan.
- Pelayanan Publik (Rp665,4 miliar): Mendukung kegiatan pelayanan dan penguatan kepercayaan wajib pajak.
- Perumusan Kebijakan (Rp578,59 miliar): Dialokasikan untuk perumusan dan pengembangan regulasi perpajakan.
Menutup paparannya, Bimo meminta dukungan Komisi XI DPR untuk menyetujui usulan pagu indikatif tersebut sebagai landasan eksekusi program kerja DJP pada tahun mendatang.
