Salah satu fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah tax holiday. Tax holiday diberikan sebagai upaya menarik investasi/penanaman di industri maupun daerah-daerah tertentu. Dalam peraturan perpajakan, tidak diatur secara khusus mengenai definisi tax holiday. Namun, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022, pemerintah menyebutkan terdapat dua jenis fasilitas PPh Badan yang dikategorikan sebagai tax holiday. Selain itu, fasilitas PPh Badan yang diberikan untuk investor di ibu kota negara Nusantara juga disebut sebagai fasilitas tax holiday.
Tax Holiday untuk Industri Pionir
Pada Pasal 29A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, disebutkan bahwa wajib pajak yang bergerak di industri pionir dan tidak mendapatkan fasilitas Pasal 31A UU PPh, dapat diberikan fasilitas PPh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Secara khusus, fasilitas PPh Badan untuk industri pionir diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2020 (PMK 130/2020). Fasilitas tax holiday yang diberikan berupa pengurangan PPh sebagai berikut.
Pengurangan 100%
Pengurangan PPh Badan 100% dari jumlah yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp500.000.000.000. Fasilitas diberikan dalam jangka waktu 5–20 tahun dengan perincian sebagai berikut:
Rencana Nilai Penanaman Modal (dalam miliar Rp) | Jangka Waktu Fasilitas |
---|---|
≥500 s.d. <1.000 | 5 tahun |
≥1.000 s.d. <5.000 | 7 tahun |
≥5.000 s.d. <15.000 | 10 tahun |
≥15.000 s.d. <30.000 | 15 tahun |
≥30.000 | 20 tahun |
Setelah jangka waktu berakhir, wajib pajak masih diberikan pengurangan sebesar 50% selama 2 tahun sebagai bentuk transisi.
Pengurangan 50%
Pengurangan PPh Badan sebesar 50% dari jumlah PPh badan yang terutang diberikan untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000.000 dan paling banyak kurang dari Rp500.000.000.000. Fasilitas tersebut diberikan selama 5 tahun. Setelah berakhir, wajib pajak masih mendapat pengurangan sebesar 25% selama masa transisi 2 tahun.
Kriteria Industri Pionir yang Mendapat Fasilitas Tax Holiday
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, wajib pajak yang merupakan industri pionir harus:
- berstatus sebagai badan hukum Indonesia;
- melakukan penanaman modal baru yang belum pernah mendapat pemberian ataupun penolakan pemanfaatan fasilitas tax holiday lainnya;
- mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000;
- memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal (debt-to-equity ratio); dan
- berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan PPh badan.
Terdapat 18 jenis usaha yang dikategorikan sebagai industri pionir. Bidang usaha tersebut antara lain industri logam dasar hulu, industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi, industri kimia dasar organik, industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin; industri pembuatan komponen utama kapal, infrastruktur ekonomi, atau ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.
Tax Holiday di Kawasan Ekonomi Khusus
Pemerintah juga memberikan fasilitas tax holiday di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). KEK merupakan kawasan yang dibentuk dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis. Fasilitas PPh Badan diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam mendorong peningkatan penanaman modal dan percepatan pelaksanaan berusaha di KEK. Hal ini juga diharapkan dapat berdampak pada peningkatan penyerapan tenaga kerja.
Tax holiday di KEK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2020 yang terakhir diubah melalui PMK 33 Tahun 2021 (PMK 33/2021). Fasilitas dikelompokkan menjadi 2, yakni tax holiday untuk badan usaha dan pelaku usaha.
Tax Holiday bagi Badan Usaha di KEK
Merujuk Pasal 1 angka 6 PMK 33/2021, badan usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK. Fasilitas tax holiday bagi badan usaha diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan terutang selama jangka waktu 10 tahun.
Tax Holiday bagi Pelaku Usaha di KEK
Pada Pasal 1 angka 7 PMK 33/2021, pelaku usaha didefinisikan sebagai perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK. Untuk pelaku usaha di KEK, fasilitas tax holiday diberikan sebesar 100% dengan jangka waktu sesuai dengan jumlah rencana nilai penanaman modal.
Rencana Nilai Penanaman Modal (dalam miliar Rp) | Jangka Waktu Fasilitas |
---|---|
≥ 100 s.d. < 500 | 10 tahun |
≥ 500 s.d. < 1.000 | 15 tahun |
≥ 1.000 | 20 tahun |
Setelah jangka waktu tersebut berakhir, pelaku usaha diberikan pengurangan sebesar 50% dalam masa transisi selama 2 tahun.
Lihat fasilitas lainnya di artikel berikut ini: Fasilitas PPh di Kawasan Ekonomi Khusus
Tax Holiday di Kawasan Ibu Kota Negara Nusantara
Untuk menarik investor, pemerintah memberikan fasilitas tax holiday untuk pihak-pihak yang melakukan penanaman modal di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN). Fasilitas tax holiday tersebut antara lain pengurangan PPh Badan sebesar 100% untuk penanaman modal di IKN dan daerah mitra, pengurangan PPh Badan untuk penanaman modal di sektor keuangan, serta pengurangan PPh Badan untuk pelaku usaha yang memindahkan kantor pusat/regionalnya ke kawasan IKN.
Berikut ulasan lengkap mengenai fasilitas tax holiday di IKN.