Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Pahami Pengaturan Tax Holiday Sesuai Pasal 31A UU PPh

bacaan 2 Menit
E Commerce Shopping Online  - Elf-Moondance / Pixabay
Elf-Moondance / Pixabay

Salah satu fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang perlu diketahui adalah Fasilitas yang diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Fasilitas ini sering disebut sebagai Tax Holiday. Tax holiday adalah salah satu bentuk fasilitas pajak yang paling sering diberikan dalam upaya menarik investasi asing. Bagaimana bentuk Tax holiday?

Bentuk Tax Holiday Sesuai Pasal 31A UU PPh

Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk :

  • Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan.
  • Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.
  • Kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
  • Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu terdapat kriteria dan persyaratan tertentu untuk dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh):

  • Kriteria tersebut yaitu:
    • memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor;
    • memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau
    • memiliki kandungan lokal yang tinggi.
  • Persyaratan tertentu yaitu termasuk kedalam bidang-bidang usaha tertentu dan bidang-bidang usaha tertentu (dan didaerah tertentu) yang secara rinci dapat dilihat pada Lampiran PP-78/2019.

Apabila Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas ini tidak memenuhi syarat diatas maka fasilitas yang diberikan akan dicabut, Wajib Pajak yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan tidak dapat lagi diberikan fasilitas untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

Disebutkan juga dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 (PMK-130/2020) tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan bahwa Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan.

Nilai penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dengan Pengurangan Pajak Penghasilan badan yang diberikan sebesar:

  • 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). Jangka waktu pengurangan PPh Badan yang diberikan yaitu 5-20 Tahun yang rinciannya tertuang pada Pasal 2 ayat (4) PMK-130/2020.
  • 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). Jangka waktu pengurangan PPh Badan yang diberikan yaitu 5 Tahun.