Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 (PMK 69/2024), pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian tax holiday hingga tahun 2025.
Merujuk Pasal 21 PMK 69/2024, pengurangan PPh Badan atau tax holiday dapat diberikan atas usulan yang disampaikan kepada menteri keuangan paling lambat 31 Desember 2025. Pada ketentuan sebelumnya, pemberian fasilitas tax holiday dilakukan paling lama 4 tahun sejak tahun 2020.
Untuk mendapat tax holiday, wajib pajak perlu memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 69/2024. Kriteria tersebut antara lain wajib pajak bergerak di bidang industri pionir, berstatus sebagai badan hukum Indonesia, melakukan penanaman modal yang belum mendapat fasilitas tax holiday lainnya, memiliki nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp100 miliar, memenuhi ketentuan debt-to-equity ratio, dan berkomitmen merealisasikan penanaman modal paling lambat 1 tahun sejak diberikan keputusan penggunaan fasilitas.
Permohonan dilakukan secara daring melalui sistem OSS. Permohonan disertai salinan digital rincian aktiva dan rencana penanaman modal akan disampaikan sistem OSS kepada menteri keuangan.
Besaran tax holiday yang dapat dinikmati adalah sebesar 100% untuk penanaman modal paling sedikit Rp500 miliar. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan mulai dari 5 sampai dengan 20 tahun. Sementara itu, untuk penanaman modal paling sedikit Rp100 miliar sampai kurang dari Rp500 miliar diberikan pengurangan PPh badan sebesar 50% dengan jangka waktu pemanfaatan selama 5 tahun.