Tax Alert

Batal Berlaku untuk Semua Barang/Jasa, Presiden: PPN 12% Hanya untuk Objek PPnBM

Redaksi Ortax

02 Januari 2025

Envato Elements

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% direncanakan berjalan sesuai ketentuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni mulai 1 Januari 2025. Namun, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menyampaikan bahwa kenaikan hanya diterapkan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.

Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024). “Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi ya agar jelas, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPn Barang Mewah (PPnBM) yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada,” kata Prabowo.

Pernyataan ini juga kemudian dikonfirmasi oleh Sri Mulyani melalui unggahan pada akun media sosialnya. "Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022," tulisnya pada akun Instagram @smindrawati.

Saat ini, pengelompokkan barang mewah yang dikenai PPnBM diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020. Terdapat dua kelompok barang mewah yang dikenakan PPnBM, yaitu kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor. Ketentuan pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 42/PMK.010/2022.

Sementara itu, barang mewah selain kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 96/PMK.03/2021 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 15/PMK.03/2023. Terdapat 5 kelompok barang selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM, yaitu:

  • hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya;
  • pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga;
  • balon udara;
  • peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara; dan
  • kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.

Categories:

Tax Alert

Tagged:

ppn,
berita pajak

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA