
Berdasarkan Pasal 18 ayat 1 UU Pajak Penghasilan disebutkan bahwa Menteri Keuangan berwenang untuk mengeluarkan keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas-batas kewajaran, pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Hal tersebut juga mengindikasikan adanya penyertaan modal terselubung.
Besarnya perbandingan antara utang dan modal sendiri sebelumnya telah diatur per tanggal 8 Oktober 1984 dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1002 Tahun 1984 tentang Penentuan Perbandingan antara Utang dan Modal Sendiri Untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan. Besarnya debt to equity ratio yang ditetapkan adalah setinggi-tingginya tiga dibanding satu (3 : 1). Namun, hanya berselang lima bulan yaitu pada tanggal 8 Maret 1985 dikeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 254 Tahun 1985 yang berisi mengenai penangguhan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1002 Tahun 1984 dengan alasan bahwa dengan penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal sendiri untuk keperluan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat dan berlaku umum dikhawatirkan akan menghambat perkembangan dunia usaha.
Ternyata penangguhan yang dimaksud membutuhkan waktu yang sangat lama, lebih dari 10 tahun kemudian yaitu tepatnya pada 9 September 2015 baru ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2015 (PMK-169/2015) tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan. Besarnya perbandingan antara utang dan modal ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1). Ketentuan ini berlaku mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2016. Ketentuan ini berlaku Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham. Dalam menentukan DER, utang maupun modal yang dimaksud adalah:
- rata-rata saldo utang atau modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan
- rata-rata saldo utang atau modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan
Adapun saldo utang meliputi saldo utang jangka panjang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga. Sedangkan saldo modal meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Pengecualian dari Ketentuan Debt to Equity Ratio
Dikecualikan dari ketentuan perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud sebelumnya adalah:
- Wajib Pajak bank;
- Wajib Pajak lembaga pembiayaan;
- Wajib Pajak asuransi dan reasuransi;
- Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, dan dalam kontrak atau perjanjian dimaksud mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal; dan
- Wajib Pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri; dan
- Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.