Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Perhatikan Ketentuan Terkait Natura dan Kenikmatan dalam PPh Badan

bacaan 3 Menit
freepik

Setiap perusahaan tentu memiliki ketentuan sendiri dalam memberikan berbagai benefit bagi karyawannya, salah satunya melalui pemberian natura. Natura atau kenikmatan (fringe benefit) merupakan imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, maupun keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja. Dalam ketentuan perpajakan, natura atau kenikmatan bukan merupakan penghasilan dan tidak dapat menjadi biaya. Namun, ketentuan tersebut diubah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berikut merupakan perbedaan ketentuan mengenai natura sebelum dan setelah berlakunya UU HPP.

Ketentuan Natura Sebelum UU HPP

Sebelum berlakunya UU HPP, natura atau kenikmatan bukan merupakan objek pajak. Hal tersebut ditegaskan pada Pasal 4 ayat (3) UU PPh,

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

Karena bukan penghasilan, natura maupun kenikmatan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak. Secara konsep natura atau kenikmatan bersifat non taxable dan non deductible.

Namun, pada Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dijelaskan terdapat beberapa jenis natura yang diperbolehkan untuk dibiayakan yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167 Tahun 2018. Natura atau kenikmatan tersebut yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai

Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang dimaksud meliputi makanan/minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja. Pemberi kerja juga dapat melakukan pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian secara langsung, meliputi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya. Apabila menggunakan kupon, nilai kupon yang dapat dikurangkan adalah nilai kupon yang wajar, yakni tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan/minuman yang disediakan langsung di tempat kerja.

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan

Daerah tertentu yang dimaksud adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau. Natura yang dapat dibiayakan adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa:

  1. tempat tinggal, termasuk perumahan
  2. pelayanan kesehatan
  3. pendidikan
  4. peribadatan
  5. pengangkutan
  6. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang

Natura tersebut dapat dibiayakan sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya

Natura yang dimaksud dalam ketentuan ini meliputi pemberian atau penyediaan:

  1. pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja
  2. pakaian seragam petugas keamanan
  3. sarana antar jemput pegawai
  4. penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya
  5. kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya

Ketentuan Natura Pasca UU HPP

UU HPP mengubah ketentuan dasar mengenai natura atau kenikmatan. Merujuk Pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPh, natura atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak. Selaras dengan perubahan tersebut, natura atau kenikmatan juga dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto. Pasca UU HPP, natura atau kenikmatan bersifat taxable dan deductible.

Meskipun begitu, pemerintah tetap memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis natura yang bukan merupakan penghasilan. Terdapat lima jenis natura yang bukan merupakan objek pajak namun tetap dapat dibiayakan, yaitu:

  1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai
  2. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
  3. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
  4. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
  5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu