Sesuai ketentuan pada Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, salah satu bentuk natura yang dikecualikan dari objek pajak adalah pemberian makanan dan minuman. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 2023 (PMK 66/2023), selain penyediaan langsung, penyediaan makan dalam bentuk kupon dan reimbursement juga termasuk dalam natura yang dikecualikan dari objek pajak.
Penyediaan Makanan/Minuman Bagi Seluruh Pegawai
Fasilitas kantor berupa penyediaan makanan/minuman untuk seluruh pegawai dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Misalnya, kantor menyediakan katering makan siang untuk seluruh pegawai. Contoh lain, kantor menyediakan kopi, gula, teh, dan minuman lain yang dapat dikonsumsi oleh pegawai. Yang perlu diperhatikan adalah pengecualian pajak diberikan jika fasilitas makanan/minuman diberikan untuk seluruh pegawai.
Pengecualian pengenaan PPh atas natura atau benefit in kind berupa makanan/minuman bagi seluruh pegawai bukan merupakan hal yang baru. Pengecualian sudah diatur pada ketentuan sebelumnya, PMK Nomor 167 Tahun 2018.
Lalu, bagaimana pengenaan pajak natura jika fasilitas makanan/minuman hanya diberikan kepada pegawai tertentu? Misalnya, diberikan khusus untuk jajaran direksi?
Jika merujuk ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 66/2023, pengecualian hanya diberikan jika fasilitas diberikan untuk seluruh pegawai. Dengan demikian, jika diberikan hanya terbatas pada pegawai tertentu, natura berupa makanan/minuman tersebut merupakan objek pajak.
Kupon Makanan untuk Pegawai Dinas Luar
Penyediaan makan/minum dalam bentuk kupon untuk pegawai dinas luar seperti pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya juga dikecualikan dari pengenaan pajak natura. Kupon makan/minum yang dikecualikan dari objek PPh adalah kupon dengan nominal maksimal Rp2 juta per bulan untuk tiap pegawai, sesuai ketentuan pada Pasal 5 ayat (4) huruf a PMK 66/2023.
Namun, jika jumlah biaya penyediaan makan/minum untuk pegawai di kantor lebih tinggi, maka batasan nilai kupon mengikuti jumlah biaya makan/minum yang disediakan langsung di kantor. Misalnya, alokasi biaya makan/minum yang disediakan di kantor adalah sebesar Rp3 juta/bulan untuk tiap pegawai. Dengan demikian, batasan nilai kupon makan untuk pegawai dinas luar yang dikecualikan dari objek PPh adalah Rp3 juta.
Jika nilai kupon yang diberikan melebihi batasan yang ditentukan, nilai lebih tersebut merupakan objek pajak. Berikut adalah contoh penghitungan atas nilai kupon makanan/minuman yang menjadi objek pajak.
Reimbursement Biaya Makan/Minum
Selain dalam bentuk kupon, pengecualian pengenaan PPh juga berlaku untuk fasilitas makan/minum yang diberikan dengan mekanisme reimbursement. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (3) PMK 66/2023. Disebutkan bahwa definisi ‘kupon’ adalah termasuk penggantian oleh pemberi kerja atas pengeluaran untuk pembelian atau perolehan makanan dan/atau minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai. Dari ketentuan ini, dapat dimaknai bahwa pemberian kupon tidak harus berbentuk kupon atau voucer fisik, namun juga dapat diberikan dengan mekanisme reimbursement atau penggantian.
Jumlah reimbursement makanan/minuman yang dikecualikan dari objek PPh mengikuti ketentuan yang berlaku untuk kupon, yakni maksimal Rp2 juta/bulan untuk tiap pegawai atau sejumlah biaya untuk penyediaan sendiri. Jumlah reimbursement makanan/minuman yang melebih batasan merupakan objek PPh.
Apakah Biaya Makanan/Minuman Dapat Dibebankan Secara Fiskal?
Biaya natura berupa penyediaan makanan/minuman yang disediakan sendiri, disediakan dalam bentuk kupon maupun reimbursement dapat dibebankan secara fiskal. Biaya dapat dibebankan untuk natura yang dikecualikan dari objek PPh maupun yang dikenakan PPh.
Biaya natura dapat dibebankan secara fiskal sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha atau merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M).
Contoh Pengenaan Pajak Natura Makanan/Minuman
PT Joli Joli memberikan makanan dan minuman kepada seluruh pegawainya di kantor dengan nilai Rp1.200.000 per pegawai per bulan. Oleh karena pegawai di divisi pemasaran sebagian besar waktu kerjanya di luar kantor, PT Joli Joli memberikan kupon makanan dan minuman sebagai pengganti dari makanan dan minuman yang disediakan di kantor. Nilai kupon tersebut bernilai Rp2.200.000 per pegawai divisi pemasaran per bulan.
Dalam kasus di atas, nilai kupon bagi pegawai divisi pemasaran yang dikecualikan dari objek PPh tidak boleh melebihi nilai Rp2.000.000, sehingga terdapat selisih sebesar Rp200.000. Jumlah selisih tersebut merupakan objek PPh.
Penghitungan selisih lebih nilai kupon yang dikenai PPh = Rp2.200.000 – Rp2.000.000 = Rp200.000
Dengan demikian, jumlah tersebut masuk ke dalam penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai di divisi pemasaran. Pemotongan pajak natura mengikuti ketentuan pengenaan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif sesuai lapisan penghasilan kena pajak.