Sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022), pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang perlakuan pajak penghasilan atas natura dan kenikmatan (PMK 66/2023).
Artikel ini akan membahas:
Sebelum mengetahui lebih dalam terkait pengenaan pajak atas natura/kenikmatan, perlu dipahami bahwa 'pajak natura' bukan merupakan jenis pajak baru. Penggunaan kata 'pajak natura' merujuk pada pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas imbalan/penggantian yang diberikan dalam bentuk selain uang (benefit in kind). Pengenaan 'pajak natura' merupakan bagian dari withholding tax atau PPh Potong-Pungut, yang dapat berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), maupun jenis PPh lainnya.
UU HPP mengubah secara fundamental terkait perlakuan atas natura dan kenikmatan. Saat ini, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak bagi penerima.
Dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3) PMK 66/2023, yang dikenakan PPh adalah imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan maupun transaksi jasa. Dari klausul tersebut, dapat dipahami bahwa pengenaan pajak atas imbalan natura/kenikmatan tidak hanya berlaku dalam konteks pemberian kepada pegawai, tetapi juga kepada pihak lain yang memberikan jasa. Misalnya, seorang artis melakukan endorse. Sebagai imbalan, artis tersebut menerima barang yang dipromosikan. Transaksi tersebut masuk dalam lingkup pengenaan PPh atas imbalan natura.
Selain itu, Pasal 1 angka 4 PMK 66/2022 juga mendefinisikan pegawai sebagai:
"...orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja berdasarkan perjanjian, kontrak, atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja..."
Hal ini mempertegas bahwa pengenaan pajak atas natura/kenikmatan tidak hanya berlaku untuk pemberian natura/kenikmatan kepada pegawai/karyawan tetap perusahaan, tetapi juga pihak lain yang memberikan jasa atau melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak/kesepakatan dengan pemberi kerja.
Dari sisi pemberi, biaya yang dikeluarkan dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan bruto. Berikut ulasan lengkap terkait biaya natura/kenikmatan sebagai deductible expense.
Untuk meningkatkan rasa keadilan pemerintah mengecualikan beberapa jenis natura dan atau kenikmatan dari pengenaan pajak penghasilan. Meskipun bagi penerima bukan objek, tetapi dari sisi pemberi kerja tetap dapat pengeluarannya tetap dapat dibiayakan secara fiskal.
Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang dimaksud adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja. Penyediaan juga dapat berupa kupon bagi pegawai yang akibat sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian natura tersebut di kantor.
Pemberian dalam bentuk kupon dibatasi sebesar Rp2 juta/pegawai per bulannya, atau mengikuti jumlah biaya yang dikeluarkan untuk penyediaan di tempat kerja. Jika nilai kupon melebihi batasan, jumlah tersebut merupakan objek pemotongan PPh.
Berikut artikel lengkap terkait pengenaan natura atas makanan dan/atau minuman serta contoh penghitungannya.
Khusus untuk bahan makanan dan/atau bahan minuman, terdapat jenis dan batasan yang perlu diperhatikan. Baca artikel berikut untuk mengetahui lebih lengkap terkait pengenaan pajak natura dalam bentuk bingkisan atau parsel sesuai PMK 66/2023.
Jenis natura/kenikmatan yang dimaksud dalam kelompok ini adalah tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga. Hal tersebut dikecualikan sepanjang lokasi usaha pemberi kerja telah ditetapkan sebagai daerah tertentu oleh Dirjen Pajak.
Daerah tertentu meliputi daerah yang secara ekonomis dapat dikembangkan, namun sulit dijangkau transportasi umum. Daerah tersebut termasuk juga perairan laut dengan cadangan mineral serta daerah-daerah terpencil.
Berikut artikel lengkap terkait natura/kenikmatan di daerah tertentu sesuai PMK 66/2023.
Dalam kelompok ini natura/kenikmatan yang dimaksud adalah sehubungan dengan persyaratan keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan kerja yang diwajibkan kementerian atau lembaga sesuai dengan perundang-undangan. Jenis-jenisnya meliputi seragam dan peralatan keselamatan kerja serta sarana antar jemput pegawai.
Selain itu, melalui PP 55 2022, pada kelompok ini juga ditambahkan natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, ataupun bencana nasional.
Ulasan selengkapnya terkait natura/kenikmatan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Sepanjang bersumber dari APBN, APBD, dan/atau APB Desa, natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh pegawai juga dikecualikan dari pengenaan PPh.
Selain empat kelompok sebelumnya, benefit in kind dengan jenis dan batasan tertentu dapat dikecualikan dari pengenaan PPh. Hal tersebut telah diatur pada Lampiran A PMK 66/2023. Terdapat beberapa jenis natura/kenikmatan dengan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh, antara lain bingkisan hari raya, fasilitas perangkat kantor, dan fasilitas peribadatan di lokasi kerja yang dimanfaatkan oleh pegawai. Perlu dipahami, jika natura/kenikmatan yang diberikan melebihi dari batasan yang ditentukan, pemberi imbalan wajib melakukan pemotongan PPh atas nilai natura/kenikmatan yang melebih batas tersebut.
Berikut ulasan lengkap tentang 11 jenis natura/kenikmatan dengan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh.
Untuk menentukan pajak terutang, maka pemberi kerja perlu menentukan bagaimana cara menilai natura/kenikmatan yang diberikan. Merujuk Pasal 22 ayat (1) PMK 66/2023, nilai yang digunakan untuk menilai natura/kenikmatan adalah:
Jika natura yang diberikan merupakan barang yang dari semula ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi, atau merupakan barang dagangan, penilaian menggunakan nilai pasar untuk tanah dan/atau bangunan. Selain tanah/bangunan, natura dinilai berdasarkan harga pokok penjualan.
Melalui PMK 79/2023, Direktorat Jenderal Pajak melalui pejabat penilai juga dapat melakukan penilaian atas imbalan berbentuk natura/kenikmatan.
Pemotongan PPh atas natura dilakukan mulai 1 Juli 2023 oleh pihak yang memberikan imbalan. Pemotongan dilakukan pada akhir bulan terjadinya:
Natura/kenikmatan yang diterima selama bulan Januari - Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan PPh. Pemberi kerja tidak perlu memotong PPh atas natura/kenikmatan tersebut. Pengecualian juga berlaku untuk natura/kenikmatan yang diterima pada tahun 2022.
Categories:
Tax Learning