Redaksi Ortax
06 Juli 2023
Sejak diterbitkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, wajib pajak dihebohkan dengan isu pengenaan pajak atas natura/kenikmatan. Pasalnya, natura/kenikmatan sebelumnya bukan merupakan objek pajak. Meskipun kini diperlakukan sebagai objek pajak, terdapat beberapa pengecualian pengenaan pajak atas natura. Salah satunya yakni natura/kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 2023 (PMK 66/2023), pemerintah memberikan daftar natura dan kenikmatan apa saja yang termasuk dalam jenis/batasan tertentu. Berikut adalah 11 kelompok natura/kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak:
Bingkisan dari pemberi kerja berupa bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman yang diberikan dalam rangka hari besar keagamaan dikecualikan dari objek pajak. Hari besar keagamaan yang dimaksud meliputi Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Bau Imlek. Pengecualian pajak natura atas bingkisan diberikan sepanjang diterima atau diperoleh seluruh pegawai.
Pemberian bingkisan selain dalam rangka hari raya keagamaan juga dapat dikecualikan dari objek pajak. Bingkisan diberikan pengecualian pajak natura jika diterima atau diperoleh pegawai, dengan jumlah tidak lebih dari Rp3.000.000 untuk setiap pegawai dalam satu tahun pajak.
Melalui PMK 66/2023, pemerintah menegaskan bahwa natura berupa peralatan dan fasilitas kerja tidak dikenakan pajak natura. Peralatan atau fasilitas kerja yang dimaksud antara lain komputer, laptop, telepon seluler, serta sarana penunjang lainnya seperti pulsa atau sambungan internet. Peralatan dan fasilitas kerja dikecualikan dari objek pajak natura sepanjang diterima/diperoleh pegawai dan digunakan untuk menunjang pekerjaan pegawai.
Benefit in kind berupa pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja dikecualikan dari objek pajak. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dikecualikan dari pajak natura sepanjang diterima/diperoleh pegawai dan diberikan dalam rangka penanganan:
Fasilitas olahraga yang diterima/diperoleh pegawai dikecualikan dari pengenaan pajak. Fasilitas yang dimaksud adalah fasilitas olahraga selain olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif. Syarat pengecualian pajak natura untuk fasilitas olahraga adalah jumlah biaya fasilitas yang diberikan tidak lebih dari Rp1.500.000 untuk tiap pegawai dalam satu tahun pajak.
Pada PMK 66/2023, fasilitas tempat tinggal bersifat komunal yang diterima/diperoleh pegawai termasuk kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak. Fasilitas tempat tinggal komunal yang dimaksud adalah tempat tinggal yang dimanfaatkan bersama-sama, antara lain mes, asrama, pondokan atau barak.
Tidak hanya tempat tinggal komunal, fasilitas tempat tinggal individual yang diberikan pemberi kerja kepada pegawai juga dikecualikan dari pengenaan pajak natura. Namun, terdapat batasan yang harus dipenuhi. Fasilitas tempat tinggal individual seperti apartemen atau rumah tapak dikecualikan dari pajak natura jika nilai sewa/biaya yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp2.000.000 per bulan.
Fasilitas berupa kendaraan yang diterima oleh pegawai juga dikecualikan dari objek pajak natura. Pengecualian diberikan sepanjang pegawai yang menerima fasilitas kendaraan tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir tidak lebih dari Rp100.000.000 tiap bulan dari pemberi kerja.
Dalam struktur remunerasi, pemberi kerja pada praktiknya menanggung iuran dana pensiun pegawainya. Dalam PMK 66/2023, ditegaskan bahwa iuran dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja dikecualikan dari objek pajak.
Pemberi kerja lazim memberikan fasilitas peribadatan bagi pegawainya. Jika dilihat secara definisi, fasilitas tersebut juga masuk dalam kenikmatan. Namun, pada PMK 66/2023, dijelaskan bahwa fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan, dikecualikan dari pengenaan pajak natura.
Jika merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, implementasi pengenaan pajak atas natura berlaku sejak tahun pajak 2022. Namun, saat itu belum terdapat aturan pelaksana sehingga banyak wajib pajak yang belum melakukan pemotongan. Dalam PMK 66/2022, disebutkan bahwa untuk natura/kenikmatan yang diterima atau diperoleh pegawai/pemberi jasa selama tahun 2022 dikecualikan dari pengenaan pajak.
Implementasi pajak atas natura/kenikmatan berdampak besar bagi pengelolaan pajak perusahaan. Natura/kenikmatan erat kaitannya dengan remunerasi yang merupakan objek PPh Pasal 21. Dengan adanya PMK 66/2023 ini, pegawai payroll maupun human resources di suatu perusahaan perlu menyesuaikan mapping objek PPh Pasal 21. Perusahaan harus menentukan mana saja natura/kenikmatan yang merupakan objek PPh Pasal 21 dan non objek PPh Pasal 21.
Pengenaan pajak natura juga berdampak bagi pengelolaan PPh Badan perusahaan. Perusahaan harus melakukan penyesuaian terhadap biaya natura/kenikmatan yang dapat dibebankan secara fiskal yang tentunya berdampak pada penghitungan penghasilan kena pajak.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih dalam terkait implementasi pajak natura serta strategi pengelolaannya, Anda bisa mengikuti training eksklusif yang diselenggarakan oleh Ortax. Kunjungi Pajak101.com untuk langsung melakukan registrasi!
Categories:
Tax Alert