
Setiap masa pajak terakhir, seperti bulan Desember, pemberi kerja menerbitkan bukti potong BP-A1 untuk penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap. Dengan berlakunya NIK sebagai NPWP, untuk wanita kawin (istri) yang kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami, NIK yang dicantumkan adalah NIK istri.
Hal ini kembali disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Kring Pajak. "Mohon pastikan Bupot 1721-A1 istri tetap menginputkan NIK istri selaku penerima penghasilan. ...," jelas DJP pada salah satu unggahannya.
Sebelum Coretax, jika wanita kawin perpajakannya digabung dengan suami, administrasi perpajakan dilakukan menggunakan NPWP Suami dengan format 3 digit terakhir 001 atau 999. DJP juga menegaskan bahwa format ini sudah tidak berlaku.
Sepanjang data NIK istri telah masuk ke sistem Coretax, pemberi kerja dapat membuat bukti potong dengan NIK tersebut. Jika terdapat kendala, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pemberi kerja perlu mengonfirmasi apakah NIK istri telah masuk ke tanggungan pada daftar Familiy Tax Unit (FTU) di akun Coretax suami. Apabila muncul status deregistered, NIK tersebut harus diregistrasi kembali di Coretax.
Panduan untuk menambahkan data FTU dapat dilihat pada tautan berikut ini: Update Data FTU di Coretax
