Tax Learning

Cara Gabung NPWP Suami-Istri di Coretax

Dewa Suartama

02 September 2025

Apabila tidak melakukan pemisahan harta atau memilih kewajiban secara terpisah, kewajiban perpajakan wanita kawin digabungkan dengan kewajiban perpajakan suami. Apabila wanita kawin tersebut sebelumnya telah memiliki NPWP, perlu dilakukan penonaktifan NPWP terlebih dahulu. Kemudian, pada akun Coretax suami, perlu dilakukan pembaruan data unit keluarga. Berikut panduannya.

Menonaktifkan NPWP Istri

Pertama, masuk ke akun Coretax milik istri. Kemudian, masuk ke menu Portal SayaPerubahan StatusPenetapan Wajib Pajak Nonaktif.

Selanjutnya, isi formulir dengan lengkap. Pada kolom Alasan Penetapan Nonaktif, pilih "Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HP, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami". Unggah juga file pendukung seperti KTP Suami, KTP Istri, dan Kartu Keluarga.

Setelah permohonan diisi lengkap, kirim permohonan. Kemudian, pantau status permohonan pada menu Portal Saya → Kasus Saya, lalu pilih jenis kasus Penetapan Wajib Pajak Nonaktif (Portal). Kemudian, pastikan pada subtab Alur Kasus tertulis: "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini." Permohonan akan diproses dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja.

Update Data FTU Suami

Proses berikutnya yakni melakukan pembaruan pada data unit keluarga/family tax unit (FTU) pada akun Coretax milik suami. Untuk melakukan update, masuk ke akun Coretax suami, lalu buka menu Profil SayaInformasi Umum, lalu klik tombol Edit di pojok kanan atas layar.

Pada bagian Unit Pajak Keluarga, tambahkan data NIK istri, serta data-data lainnya. Pastikan status istri Tanggungan.

Centang pernyataan, lalu klik Submit.

Kewajiban Pajak Setelah Dilakukan Penggabungan NPWP

Dengan melakukan dua proses di atas, SPT Tahunan suami akan otomatis mencakup penghasilan istri. Pelaporan SPT Tahunan hanya dilakukan oleh suami, dengan menggabungkan penghasilan yang diterima oleh istri.

Perlu dicatat, dalam hal pembuatan bukti potong PPh 21/26 atas penghasilan wanita kawin yang NPWP-nya digabung, NIK yang digunakan adalah NIK wanita kawin tersebut. Identitas pada bukti potong dibuat menggunakan NIK masing-masing.

Categories:

Tax Learning

Tagged:

coretax,
npwp
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA