Tax Learning

Siapa Saja yang Masuk Dalam Data Unit Keluarga?

Salah satu aspek penting dalam pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan pasca implementasi Coretax adalah mekanisme pengenaan pajak terhadap keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PER 7/2025), Dirjen Pajak menetapkan pedoman mengenai data unit keluarga untuk kepentingan perpajakan atau disebut Family Tax Unit (FTU).

Ketentuan Data Unit Keluarga untuk Kepentingan Perpajakan

Dalam ketentuan perpajakan, keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis. Konsekuensinya, penghasilan maupun kerugian yang diperoleh anggota keluarga dapat digabungkan dan dikenai pajak sebagai satu entitas. Atas dasar tersebut, maka pemenuhan kewajiban pajak bagi suami dan istri dapat dilakukan oleh kepala keluarga. Namun demikian, terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan suami-istri untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah. Pemisahan ini memberikan dampak pada aspek perpajakan.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PER 7/2025, dijelaskan bahwa wajib pajak memiliki kewenangan untuk menentukan anggota keluarga yang termasuk dalam unit keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis untuk kepentingan perpajakan. Data unit keluarga dapat diisi dengan panduan sebagai berikut.

No

Status Wajib Pajak

Data Unit Keluarga

1

wajib pajak pria kawin

  • data seluruh anggota keluarga meliputi wajib pajak sendiri, istri, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain; dan
  • data anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain.

2

wajib pajak wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta secara tertulis dan memilih melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami

  • data wajib pajak sendiri.

3

wajib pajak pria atau wanita tidak kawin yang memiliki NPWP sendiri

  • data wajib pajak sendiri; dan
  • data anggota keluarga sedarah atau semenda yang menjadi tanggungan sepenuhnya, baik dalam satu kartu keluarga maupun berada pada kartu keluarga lain.

4

wajib pajak wanita kawin dengan status kepala keluarga atau wajib pajak wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis dan memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah memiliki suami yang tidak berpenghasilan

  • data seluruh anggota keluarga meliputi wajib pajak sendiri, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain; dan
  • data anggota keluarga sedarah atau semenda yang menjadi tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain.

Prosedur Perubahan Data Wajib Pajak Melalui Coretax

Saat ini, perubahan data unit keluarga wajib pajak untuk pemenuhan administrasi kewajiban perpajakan dapat diakses melalui Coretax DJP. Layanan ini dapat diakses dalam menu Profil Saya kemudian pilih Informasi Umum. Pada bagian Informasi Umum, klik edit untuk melakukan perubahan dan/atau pembaruan data wajib pajak dengan menambahkan pada bagian Unit Pajak Keluarga.

Categories:

Tax Learning

Tagged:

kup
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA