Salah satu aspek penting dalam pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan pasca implementasi Coretax adalah mekanisme pengenaan pajak terhadap keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PER 7/2025), Dirjen Pajak menetapkan pedoman mengenai data unit keluarga untuk kepentingan perpajakan atau disebut Family Tax Unit (FTU).
Dalam ketentuan perpajakan, keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis. Konsekuensinya, penghasilan maupun kerugian yang diperoleh anggota keluarga dapat digabungkan dan dikenai pajak sebagai satu entitas. Atas dasar tersebut, maka pemenuhan kewajiban pajak bagi suami dan istri dapat dilakukan oleh kepala keluarga. Namun demikian, terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan suami-istri untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah. Pemisahan ini memberikan dampak pada aspek perpajakan.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PER 7/2025, dijelaskan bahwa wajib pajak memiliki kewenangan untuk menentukan anggota keluarga yang termasuk dalam unit keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis untuk kepentingan perpajakan. Data unit keluarga dapat diisi dengan panduan sebagai berikut.
No |
Status Wajib Pajak |
Data Unit Keluarga |
1 |
wajib pajak pria kawin |
|
2 |
wajib pajak wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta secara tertulis dan memilih melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami |
|
3 |
wajib pajak pria atau wanita tidak kawin yang memiliki NPWP sendiri |
|
4 |
wajib pajak wanita kawin dengan status kepala keluarga atau wajib pajak wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis dan memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah memiliki suami yang tidak berpenghasilan |
|
Saat ini, perubahan data unit keluarga wajib pajak untuk pemenuhan administrasi kewajiban perpajakan dapat diakses melalui Coretax DJP. Layanan ini dapat diakses dalam menu Profil Saya kemudian pilih Informasi Umum. Pada bagian Informasi Umum, klik edit untuk melakukan perubahan dan/atau pembaruan data wajib pajak dengan menambahkan pada bagian Unit Pajak Keluarga.
Categories:
Tax LearningTagged:
Jadwal Training