
Salah satu kewajiban formal bagi pemberi kerja agar dapat membebankan biaya natura/kenikmatan secara fiskal adalah melampirkan daftar nominatif. Pada SPT Tahunan PPh Badan pasca berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, pemberi kerja yang memberikan fasilitas kenikmatan juga wajib melampirkan daftar aset serta penyusutan terkait fasilitas tersebut.
Lampiran 11A Bagian IV SPT PPh Badan diisi oleh pemberi natura dan/atau kenikmatan. Pada bagian A, pemberi kerja melampirkan daftar sarana dan fasilitas serta penyusutannya. Daftar ini berbeda dengan daftar penyusutan yang disajikan pada Lampiran 9. Daftar ini hanya memuat daftar aset yang berkaitan dengan fasilitas/kenikmatan.
Berikut adalah informasi yang perlu diisi pada Lampiran 11A-IV.A:
Pasca berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlakuan natura/kenikmatan dalam konteks PPh Badan telah berubah secara fundamental. Pasal 6 ayat (1) huruf n UU PPh mengatur biaya natura/kenikmatan yang diberikan pemberi kerja dapat dibebankan secara fiskal sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan.
Selain itu, Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 mengatur bahwa:
"Pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian melaporkan biaya penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta Pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan."
Pasal ini mengatur syarat formal agar biaya natura/kenikmatan dapat dibebankan secara fiskal.
Berdasarkan kedua ketentuan itu, pemberi kerja yang membebankan biaya natura/kenikmatan harus memperhatikan dua hal. Pertama, syarat material yakni berhubungan dengan biaya 3M. Kedua, syarat formal berupa melampirkan daftar nominatif.
Categories:
Tax Learning
Jadwal Training

28 October 2025

16 October 2025