Tax Learning

Pemberi Kerja Kini Wajib Lampirkan Daftar Aset Terkait Kenikmatan di SPT PPh Badan

Dewa Suartama

04 November 2025

 

Salah satu kewajiban formal bagi pemberi kerja agar dapat membebankan biaya natura/kenikmatan secara fiskal adalah melampirkan daftar nominatif. Pada SPT Tahunan PPh Badan pasca berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, pemberi kerja yang memberikan fasilitas kenikmatan juga wajib melampirkan daftar aset serta penyusutan terkait fasilitas tersebut.

Lampiran 11A-IV.A

Lampiran 11A Bagian IV SPT PPh Badan diisi oleh pemberi natura dan/atau kenikmatan. Pada bagian A, pemberi kerja melampirkan daftar sarana dan fasilitas serta penyusutannya. Daftar ini berbeda dengan daftar penyusutan yang disajikan pada Lampiran 9. Daftar ini hanya memuat daftar aset yang berkaitan dengan fasilitas/kenikmatan.

Berikut adalah informasi yang perlu diisi pada Lampiran 11A-IV.A:

  1. Jenis Harta Berwujud. Bagian ini diisi dengan jenis sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya. Misalnya, kendaraan atau mess karyawan.
  2. Tahun Perolehan.
  3. Nilai Perolehan.
  4. Penyusutan s.d. Tahun Lalu. Bagian ini diisi dengan jumlah akumulasi penyusutan harta berwujud yang menjadi sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya sampai dengan tahun pajak sebelum tahun pajak ini.
  5. Penyusutan Tahun Ini. Bagian ini diisi dengan jumlah penyusutan harta berwujud yang menjadi sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya pada tahun pajak ini.
  6. Penyusutan s.d. Tahun Ini. Bagian ini diisi dengan jumlah akumulasi penyusutan harta berwujud yang menjadi sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya sampai dengan tahun pajak ini.

Kewajiban Melaporkan Daftar Nominatif Fasilitas/Kenikmatan

Pasca berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlakuan natura/kenikmatan dalam konteks PPh Badan telah berubah secara fundamental. Pasal 6 ayat (1) huruf n UU PPh mengatur biaya natura/kenikmatan yang diberikan pemberi kerja dapat dibebankan secara fiskal sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan.

Selain itu, Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 mengatur bahwa:

"Pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian melaporkan biaya penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta Pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan."

Pasal ini mengatur syarat formal agar biaya natura/kenikmatan dapat dibebankan secara fiskal.

Berdasarkan kedua ketentuan itu, pemberi kerja yang membebankan biaya natura/kenikmatan harus memperhatikan dua hal. Pertama, syarat material yakni berhubungan dengan biaya 3M. Kedua, syarat formal berupa melampirkan daftar nominatif.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA