
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025) mengatur format SPT Tahunan PPh Badan, dari induk sampai dengan lampiran. Salah satu jenis lampiran yang perlu diisi wajib pajak adalah Lampiran 11A yang memuat biaya-biaya tertentu yang dibebankan wajib pajak, termasuk biaya sehubungan pemberian natura/kenikmatan. Daftar nominatif natura/kenikmatan kini menjadi bagian langsung SPT (built-in) dan dapat diisi secara manual (key-in) ataupun impor dengan file XML.
Format Daftar Nominatif Natura/Kenikmatan
Saat diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum mengatur format daftar nominatif natura/kenikmatan. Format serta informasi yang harus disampaikan terkait pemberian natura/kenikmatan baru diatur pada PER 11/2025.
Di SPT Tahunan PPh Badan, pemberian natura/kenikmatan dilampirkan pada Lampiran 11A Bagian I. Terdapat 9 informasi yang harus disajikan oleh pemberi kerja, yaitu.
- Nomor Identitas Penerima. Kolom ini dapat diisi dengan NPWP (untuk wajib pajak badan), NIK (untuk wajib pajak orang pribadi), Tax Identification Number atau identitas lain (untuk wajib pajak luar negeri);
- Nama Penerima;
- Alamat Penerima;
- Tanggal. Bagian ini diisi dengan tanggal pengeluaran penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan;
- Jenis Biaya. Bagian ini diisi dengan memilih dropdown "Penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan". Bagian ini perlu dipilih karena daftar nominatif digabungkan dengan daftar nominatif biaya promosi;
- Nilai. Bagian ini diisi dengan jumlah penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan;
- Keterangan. Kolom ini diisi dengan: (i) bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diberikan; (ii) akun biaya yang digunakan untuk mencatat pemberian natura dan/atau kenikmatan dimaksud; dan (iii) status objek atau nonobjek PPh dari natura dan/atau kenikmatan dimaksud. Contoh: Kenikmatan fasilitas mobil - biaya sewa - objek PPh;
- PPh yang Dipotong/Dipungut. Kolom ini hanya diisi apabila natura/kenikmatan merupakan objek pajak; dan
- Nomor Bukti Potong. Kolom ini hanya diisi apabila natura/kenikmatan merupakan objek pajak.


Daftar penerima natura/kenikmatan dapat diisi dengan mekanisme key-in maupun impor. Impor dilakukan menggunakan file XML yang formatnya dapat diunduh melalui laman resmi DJP. DJP menyediakan template XML serta converter XML dalam bentuk Excel. Panduan penggunaan converter dapat dilihat pada artikel berikut ini: Cara Membuat File XML untuk Impor Data di Coretax
Butuh bantuan dalam penyusunan SPT Tahunan PPh Badan? Jadwalkan konsultasi dengan tim profesional kami lewat tautan berikut ini: Jadwalkan Konsultasi
Kewajiban Melaporkan Daftar Nominatif Fasilitas/Kenikmatan
Pasca berlakunya UU HPP, perlakuan natura/kenikmatan dalam konteks PPh Badan telah berubah secara fundamental. Pasal 6 ayat (1) huruf n UU PPh mengatur biaya natura/kenikmatan yang diberikan pemberi kerja dapat dibebankan secara fiskal sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan.
Selain itu, Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023 mengatur bahwa:
"Pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian melaporkan biaya penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta Pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan."
Pasal ini mengatur syarat formal agar biaya natura/kenikmatan dapat dibebankan secara fiskal.
Berdasarkan kedua ketentuan itu, pemberi kerja yang membebankan biaya natura/kenikmatan harus memperhatikan dua hal. Pertama, syarat material (berhubungan dengan biaya 3M) dan syarat formal (melampirkan daftar nominatif).
Informasi dalam Daftar Nominatif Natura/Kenikmatan
|
|
|
|
Kolom ini dapat diisi dengan NPWP (untuk wajib pajak badan), NIK (untuk wajib pajak orang pribadi), Tax Identification Number atau identitas lain (untuk wajib pajak luar negeri).
|
|
|
Bagian ini diisi dengan nama pihak penerima penggantian/imbalan natura dan/atau kenikmatan.
|
|
|
Bagian ini diisi dengan alamat lengkap pihak penerima penggantian/imbalan natura dan/atau kenikmatan.
|
|
|
Bagian ini diisi dengan tanggal pengeluaran penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
|
|
|
Bagian ini diisi dengan memilih dropdown "Penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan". Bagian ini perlu dipilih karena daftar nominatif digabungkan dengan daftar biaya promosi.
|
|
|
Bagian ini diisi dengan jumlah penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
|
|
|
Kolom ini diisi dengan:
(i) bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diberikan;
(ii) akun biaya yang digunakan untuk mencatat pemberian natura dan/atau kenikmatan dimaksud; dan
(iii) status objek atau nonobjek PPh dari natura dan/atau kenikmatan dimaksud.
Contoh: Kenikmatan fasilitas mobil - biaya sewa - objek PPh.
|
PPh yang Dipotong/Dipungut
|
Kolom ini hanya diisi apabila natura/kenikmatan merupakan objek pajak.
|
|
|
Kolom ini hanya diisi apabila natura/kenikmatan merupakan objek pajak.
|