Subjek Pilihan
Withholding Tax
Portal informasi dan pembelajaran mengenai withholding tax atau PPh Pemotongan Pemungutan (PPh Potput) yang disajikan secara lengkap, sistematis dan up-to-date. Pada halaman ini, Anda dapat mempelajari ketentuan, cara menghitung, serta administrasi PPh 4 ayat (2), PPh 15, Pasal 22, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 26.
Apa itu Withholding Tax?
Withholding tax merupakan salah satu sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia. Dengan sistem ini, Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk wajib pajak sebagai pihak ketiga untuk melakukan administrasi pemotongan/ pemungutan pajak, mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang. Sistem withholding tax atau juga dikenal sebagai PPh Pemotongan/Pemungutan (PPh Potput) diterapkan untuk beberapa jenis pajak, yakni PPh Pasal 21, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 26
PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau imbalan jasa yang diperoleh orang pribadi. Pengenaan PPh Pasal 21 meliputi pengenaan pajak atas karyawan, pegawai tidak tetap, tenaga ahli, hingga peserta kegiatan.
PPh Pasal 4 ayat (2)
PPh Pasal 4 ayat (2) atau dikenal juga dengan PPh Final merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan untuk memberikan kemudahan administrasi. Objek dari PPh Final di antaranya adalah:
PPh Pasal 15
Pasal 15 UU PPh memberikan kewenangan Menteri Keuangan untuk menentukan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi industri tertentu sebagai dasar penghitungan pajak penghasilan. Beberapa industri yang dikenakan PPh Pasal 15, dengan mekanisme withholding maupun setor sendiri adalah:
PPh Pasal 22
Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan atas kegiatan impor, ekspor, serta kegiatan usaha di bidang lain, di antaranya:
PPh Pasal 23
Selain penghasilan atas jasa yang diterima oleh Wajib Pajak Badan, PPh Pasal 23 juga dikenakan atas penghasilan lain yang diterima WP badan maupun orang pribadi. Objek PPh Pasal 23 di antaranya:
PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri. Pengenaan pajak ini harus memperhatikan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau Tax Treaty. Jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 26 di antaranya:
Administrasi PPh Potput
Pemotong/pemungut wajib membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagai tanda telah melakukan kewajiban perpajakan. Bukti potong dapat dibuat melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak atau melalui aplikasi yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), salah satunya Pajak Express yang dikembangkan oleh Ortax.
Setelah membuat bukti potong, pajak yang telah dipotong/dipungut disetorkan ke kas negara melalui pos atau bank persepi maupun sarana lainnya. Penyetoran paling lambat dilakukan pada tanggal 10 di bulan berikutnya. Selanjutnya, pemotong/pemungut wajib melakukan pelaporan untuk setiap masa melalui SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 di bulan berikutnya.
Kesulitan Mengadministrasikan PPh Potput?
Selain menjadi pihak yang dipotong/dipungut pajak, perusahaan Anda dapat ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemotongan maupun pemungutan pajak. Maka dari itu, penting untuk mengetahui aspek perpajakan dari suatu transaksi bisnis, agar tidak terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak, yang tentunya dapat berimplikasi pada timbulnya sanksi perpajakan.
Kami memiliki tim ahli perpajakan yang berpengalaman dalam menangani berbagai kebutuhan dan kondisi perpajakan untuk perusahaan Anda. Kami dapat membantu Anda memberikan layanan seperti penghitungan pajak, pelaporan, dan konsultasi perpajakan. Tim profesional kami juga siap memfasilitasi pengadaan private class/in house training untuk membantu Anda memahami secara praktis terkait withholding tax, sehingga Anda dapat menerapkan strategi pajak yang tepat dan memenuhi kewajiban perpajakan Anda.