Dewa Suartama
13 Mei 2025
Ketentuan mengenai pajak atas natura diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023). Pada Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023, disebutkan bahwa pemberi penghasilan wajib melaporkan biaya natura/kenikmatan dalam SPT Tahunan PPh.
Selain besaran biaya natura, laporan juga harus memuat siapa saja pihak yang menerima natura tersebut. Laporan tersebut disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh bagi pemberi kerja/pemberi imbalan.
Melalui Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024, DJP memberikan contoh format beserta panduan pengisian daftar nominatif atas biaya natura/kenikmatan.
Dalam format tersebut, terdapat dua bagian utama. Pertama, data penerima yang terdiri dari nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, jumlah, dan keterangan. Kedua, pemotongan PPh yang terdiri dari jumlah PPh yang dipotong dan nomor bukti potong.
Beberapa ketentuan pengisian yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut.
Selama bulan Januari hingga Desember 2024, Tuan Z menerima fasilitas rumah dinas dari PT ABC sebagai bagian dari imbalan kerjanya. Rumah dinas dimaksud disewa PT DEF dari pihak ketiga dengan nilai Rp150.000.000 per bulan dan dicatat oleh bagian akuntansi dalam akun biaya sewa. Tidak terdapat biaya lain selain biaya sewa untuk menyediakan rumah dinas dimaksud.
Berdasarkan Lampiran huruf A nomor 7 PMK 66/2023, fasilitas tempat tinggal bersifat individual dikecualikan dari objek PPh sepanjang fasilitas tempat tinggal diterima oleh pegawai dan bernilai tidak lebih dari Rp2.000.000 tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. Diketahui pula PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan Tuan Z dari PT ABC baik yang berbentuk uang maupun berbentuk kenikmatan fasilitas rumah dinas selama bulan Januari hingga Desember 2024 sebesar Rp657.000.000.
Biaya sehubungan dengan fasilitas rumah dinas tersebut selama tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Dari data tersebut, daftar nominatif yang harus dibuat oleh PT DEF adalah sebagai berikut:
Categories:
Tax Learning