Ketentuan mengenai pajak atas natura diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023). Pada Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023, disebutkan bahwa pemberi penghasilan wajib melaporkan biaya natura/kenikmatan dalam SPT Tahunan PPh. Namun, dalam PMK 66/2023, belum terdapat bentuk/format laporan terkait imbalan natura/kenikmatan.
Selain besaran biaya natura, laporan juga harus memuat siapa saja pihak yang menerima natura tersebut. Laporan tersebut disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh bagi pemberi kerja/pemberi imbalan.
Hingga saat artikel ini dipublikasikan, Direktorat Jenderal Pajak tidak merilis format resmi untuk pelaporan natura/kenikmatan dalam SPT Tahunan PPh pemberi kerja. Namun, dalam dokumen FAQ terkait PMK 66/2023, DJP menyebutkan format pelaporan natura/kenikmatan dapat mengikuti format daftar nominatif biaya promosi.
“Daftar nominatif rincian penerima natura/kenikmatan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pemberi kerja formatnya mengikuti daftar biaya promosi yang ada di PMK-02/2010” dikutip dari dokumen tersebut.
Melalui jawaban atas FAQ terkait natura/kenikmatan, DJP juga menyebutkan bahwa saat ini daftar nominatif penerima natura/kenikmatan sedang disusun untuk dapat masuk dalam format SPT Tahunan yang disusun oleh Coretax Adminstration System (CTAS).
Selain itu, penggunaan format daftar biaya promosi untuk daftar biaya natura/kenikmatan juga disampaikan DJP melalui akun X Kring Pajak. “Terkait pelaporan pada SPT Tahunan, daftar nominatif rincian penerima natura/kenikmatan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pemberi kerja silakan membuat sendiri atau formatnya dapat mengikuti daftar biaya promosi yang ada di PMK-02/PMK.03/2010” bunyi salah satu unggahan akun @kring_pajak pada tanggal 19 Maret 2024.
Berdasarkan informasi di atas, daftar nominatif biaya natura/kenikmatan dapat dibuat seperti contoh berikut ini:
Pada bagian awal, dicantumkan identitas wajib pajak pemberi kerja, seperti nama, NPWP, alamat, dan tahun pajak. Selanjutnya, isi informasi penerima natura/kenikmatan. Data yang dapat diisi seperti nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, serta jumlah (dalam Rupiah). Dalam hal natura/kenikmatan termasuk objek pemotongan PPh, isi jumlah pemotongan PPh serta nomor bukti potong.
Anda dapat mengunduh contoh format di atas pada tautan berikut ini: Contoh Format Daftar Nominatif Biaya Natura/Kenikmatan
Categories:
Tax Learning14 Januari 2025