Tax Learning

Cara Mengisi Nilai Harta Saat Ini di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Coretax

Sejak implementasi Coretax, ketentuan mengenai tata cara pelaporan harta dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kini berubah. Jika sebelumnya wajib pajak orang pribadi cukup melaporkan harga perolehan aset, kini wajib pajak memiliki kewajiban tambahan untuk mencantumkan nilai harta saat ini. Ketentuan tersebut telah diatur dalam lampiran huruf G Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025).

"Bagian ini wajib diisi dan dilampirkan oleh wajib pajak dan digunakan untuk melaporkan harta usaha dan non usaha pada akhir tahun pajak yang dimiliki atau dikuasai wajib pajak," bunyi penjelasan lampiran huruf G PER 11/2025.

Pengisian Nilai Saat Ini pada SPT Tahunan Orang Pribadi

Pengisian nilai saat ini pada SPT Tahunan Orang Pribadi dilakukan melalui Lampiran L-1 Bagian A (Harta pada Akhir Tahun Pajak). Secara spesifik, informasi mengenai nilai saat ini diperlukan untuk kelompok harta berupa investasi/sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, dan harta lainnya.

Pedoman Pengisian Nilai Saat Ini

Pedoman teknis pengisian nilai saat ini telah diatur dalam PER 11/2025. Nilai harta saat ini dinilai menggunakan satuan mata uang rupiah. Dalam hal nilai harta saat ini menggunakan satuan mata uang selain rupiah, nilai harta saat ini ditentukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak. Berikut penjelasannya.

Investasi dan Sekuritas


Pengisian nilai saat ini pada harta berupa saham, obligasi, surat utang, kontrak investasi kolektif (KIK), instrumen derivatif, hingga produk asuransi dan unit link, diisi berdasarkan:

  • harga yang dipublikasikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk saham dan waran yang diperdagangkan; atau
  • nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk obligasi negara dan obligasi korporasi.

Dalam hal nilai pasar tidak tersedia, wajib pajak dapat menggunakan alternatif penilaian berdasarkan:

  • hasil penilaian kantor jasa penilai publik;
  • hasil penilaian DJP atas permohonan wajib pajak; atau
  • nilai wajar berdasarkan penilaian wajib pajak sesuai kondisi harta pada akhir tahun pajak.

Ilustrasi Pengisian Nilai Saat Ini pada Investasi dan Sekuritas

Harta Bergerak


Nilai saat ini pada harta bergerak seperti sepeda, sepeda motor, mobil, bus, kendaraan angkutan jalan, kendaraan tujuan khusus, kereta, pesawat, kapal, mesin, gerobak, kapal pesiar dan harta gerak lainnya, ditentukan berdasarkan:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan pemerintah;
  • hasil penilaian kantor jasa penilai publik;
  • hasil penilaian DJP atas permintaan wajib pajak; atau
  • nilai wajar menurut penilaian wajib pajak.

Ilustrasi Pengisian Nilai Saat Ini pada Harta Bergerak

Harta Tidak Bergerak (Termasuk Tanah dan/atau Bangunan)


Nilai saat ini pada harta tidak bergerak seperti tanah kosong, tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal, apartemen, tanah dan/atau bangunan untuk usaha, tanah dan/atau bangunan untuk disewakan, dan harta tidak bergerak lainnya, diisi menggunakan:

  • Nilai Jual Objek Pajak (NJOP);
  • hasil penilaian kantor jasa penilai publik;
  • hasil penilaian DJP; atau
  • nilai wajar sesuai kondisi harta.

Ilustrasi Pengisian Nilai Saat Ini pada Harta Tidak Bergerak

Harta Lainnya


Pengisian nilai saat ini pada harta berupa aset seperti paten, royalti, merek dagang, harta tidak berwujud lainnya, permata, barang seni dan antik, peralatan elektronik, dan harta lainnya, nilai saat ini ditentukan berdasarkan:

  • hasil penilaian kantor jasa penilai publik;
  • hasil penilaian DJP; atau
  • nilai wajar menurut penilaian wajib pajak.

Bagi kepemilikan harta berupa aset seperti emas batangan/emas perhiasan dan batangan non-emas/perhiasan non-emas seperti perak, pengisian nilai saat ini ditentukan berdasarkan harga yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM).

Ilustrasi Pengisian Nilai Saat Ini pada Harta Lainnya

Pedoman Acuan Waktu Penilaian Harta (Nilai Saat Ini)

Pengisian nilai saat ini harus mengacu pada kondisi harta sejak 31 Desember tahun pajak bersangkutan, bukan nilai pada saat SPT disampaikan. Sebagai contoh, apabila harga emas Antam pada 31 Desember 2025 sebesar Rp2,5 juta per gram. Sementara itu, pada saat melaporkan SPT Tahunan yakni Januari 2026 harga emas mengalami kenaikan menjadi Rp2,7 juta per gram, maka nilai saat ini yang digunakan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 menggunakan harga 31 Desember 2025. Pedoman ini berlaku konsisten untuk pengisian nilai saat ini bagi seluruh jenis harta.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA