Pasca implementasi Coretax, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilakukan secara elektronik yang panduan pengisiannya mengacu pada lampiran huruf G Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025). Dalam lampiran beleid tersebut, dijelaskan bahwa pengisian harta dapat diisi pada Lampiran L-1 Bagian A (Harta pada Akhir Tahun Pajak).
Sebelum tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 36/PJ/2015 (PER 36/2015). Pengisian harta pada formulir SPT 1770 dilakukan pada Lampiran IV Bagian A. Sementara itu, rincian harta pada formulir SPT 1770 S diisi pada Lampiran II Bagian B, sementara pada SPT 1770 SS diisi di Bagian C.
Data Prepopulated dan Pengisian Manual vs Impor
Pengisian daftar harta pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax dapat dilakukan secara manual (key-in) dan/atau mekanisme impor data dengan format XML.
Selain itu, sistem juga dapat mengambil data prepopulated, yakni penarikan data dari SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya yang telah dilaporkan. Penarikan data prepopulated dapat dilakukan dengan klik Posting SPT.
Format Lampiran Daftar Harta Akhir Tahun
Tabel Kas atau Setara Kas
Pengisian tabel kas atau setara kas digunakan untuk mencatat aset seperti uang tunai, simpanan pada bank atau lembaga keuangan lain, deposito, uang elektronik, cek, wessel, commercial paper, serta instrumen setara kas lainnya. Dalam tabel ini, wajib pajak tidak hanya melaporkan nilai harta, tetapi juga diminta mencantumkan informasi pendukung seperti nomor rekening, nama bank atau lembaga keuangan, lokasi harta, serta identitas pemilik rekening.
Tabel Piutang
Pengisian tabel piutang digunakan untuk mencatat pelaporan piutang, seperti piutang usaha, piutang kepada pihak afiliasi, maupun piutang lainnya. Informasi yang harus diisi meliputi lokasi dan identitas penerima pinjaman, nilai piutang, tahun awal terjadinya piutang, hingga saldo piutang yang masih tercatat pada akhir tahun pajak.
Tabel Investasi/Sekuritas
Pengisian tabel investasi/sekuritas digunakan untuk melaporkan aset investasi seperti saham, obligasi, reksadana, instrumen derivatif, asuransi, unit link di asuransi, aset kripto, dan investasi lainnya.
Tabel Harta Bergerak
Tabel harta bergerak digunakan untuk melaporkan aset-aset bergerak seperti sepeda, sepeda motor, mobil, bus, kendaraan angkutan jalan, kendaraan tujuan khusus, kereta, pesawat, kapal, mesin, gerobak, kapal pesiar dan harta gerak lainnya. Pengisian tabel ini mengharuskan wajib pajak mengisi detail rincian seperti jenis, merek, dan model harta, nomor polisi atau nomor registrasi, status kepemilikan, tahun dan harga perolehan, serta nilai harta pada akhir tahun pajak.
Tabel Harta Tidak Bergerak (Termasuk Tanah dan/atau Bangunan)
Tabel harta tidak bergerak digunakan untuk melaporkan aset-aset seperti tanah kosong, tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal, apartemen, tanah dan/atau bangunan untuk usaha, tanah dan/atau bangunan untuk disewakan, dan harta tidak bergerak lainnya. Pengisian tabel ini mengharuskan wajib pajak menyampaikan informasi terperinci mengenai lokasi harta, ukuran tanah dan bangunan, sumber kepemilikan (warisan, hasil sendiri, utang, hibah, dan lain-lain), nomor sertifikat tanah atau bangunan, tahun perolehan, harga perolehan, serta nilai harta tidak bergerak saat ini.
Tabel Harta Lainnya
Tabel harta lainnya digunakan untuk melaporkan aset-aset yang tidak tercantum dalam kategori sebelumnya seperti paten, royalti, merek dagang, harta tidak berwujud lainnya, emas batangan, emas perhiasan, permata, barang seni dan antik, peralatan elektronik, dan harta lainnya. Pengisian tabel ini mengharuskan wajib pajak menyampaikan informasi terperinci mengenai tahun perolehan harta, bukti kepemilikan harta, informasi tambahan terkait harta, harga perolehan, dan nilai harta saat ini.
Ikhtisar Harta
Tabel ikhtisar harta digunakan untuk mengakumulasikan seluruh harga perolehan dan nilai harta saat ini yang sudah diperinci dalam tabel-tabel sebelumnya.
