Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis informasi pembaruan atas capaian pelaporan SPT Tahunan PPh pada Senin, 19 Januari 2026. Berdasarkan data DJP, tercatat bahwa sebanyak 282 ribu SPT Tahunan telah dilaporkan wajib pajak.
"Hingga 19 Januari 2026, tercatat sebanyak 282.047 SPT Tahunan PPh telah disampaikan oleh wajib pajak," ungkap Rosmauli, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP. Rosmauli menjelaskan SPT Tahunan untuk tahun buku Januari sampai dengan Desember yang telah dilaporkan berasal dari 231.375 wajib pajak orang pribadi karyawan, 36.498 orang pribadi non karyawan, 14.048 wajib pajak badan, dan 33 wajib pajak badan menggunakan mata uang dolar AS (USD).
Selanjutnya, DJP juga mencatat total wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan yang telah disampaikan mulai 1 Agustus 2025, yakni sebanyak 91 wajib pajak badan dan 2 wajib pajak menggunakan mata uang dolar AS (USD).
Berdasarkan keterangannya, Rosmauli menyampaikan bahwa DJP mencatat kenaikan jumlah pengguna yang telah melakukan aktivasi akun Coretax yaitu mencapai 12.153.071. Jumlah tersebut terdiri dari 11.225.314 wajib pajak orang pribadi, 838.663 wajib pajak badan, 88.871 wajib pajak instansi pemerintah, dan 223 wajib pajak PMSE. Kemudian, untuk wajib pajak yang telah melakukan registrasi KO/SE tercatat 9.151.722 wajib pajak orang pribadi. Dalam hal ini, masih terdapat selisih antara jumlah wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun wajib pajak, namun belum memiliki KO/SE.
Perlu dicatat, sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP, wajib pajak diwajibkan untuk melakukan aktivasi serta memiliki KO/SE. Ketentuan ini menjadi syarat untuk dapat mengakses layanan perpajakan secara penuh melalui Coretax DJP.
