PMK 66 2023 Terbit! Pemberi Kerja Potong Pajak Natura Mulai Juli 2023

Pemerintah telah menerbitkan aturan pengenaan pajak natura melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023). Berdasarkan aturan tersebut, pemotongan pajak atas imbalan berupa natura/kenikmatan mulai dilakukan pada 1 Juli 2023.

Merujuk Pasal 3 PMK 66/2023, yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh) adalah pengantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura/kenikmatan. Artinya, pengenaan pajak ini berlaku untuk imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai, serta imbalan karena adanya transaksi jasa antar wajib pajak.

Merujuk Pasal 27 PMK 66/2023 mulai berlaku per 1 Juli 2023. Dengan demikian, pemberi kerja atau pemberi imbalan/penggantian melakukan pemotongan PPh atas natura/kenikmatan yang diberikan mulai 1 Juli 2023.

Terkait natura/kenikmatan yang diterima pada periode Januari-Juni 2023, diatur pada Pasal 24 PMK 66/2023. Disebutkan bahwa imbalan natura/kenikmatan yang diterima/diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan PPh oleh pemberi kerja, PPh yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam SPT PPh.

PMK 66/2023 juga mengatur 11 jenis natura/kenikmatan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak. Salah satunya yakni natura/kenikmatan yang diperoleh di tahun 2022. Jika merujuk ketentuan pada Pasal 73 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, natura/kenikmatan yang diperoleh di tahun 2022 yang belum dipotong pajak, harus dihitung dan dilaporkan oleh penerima. Namun, pada PMK ini natura/kenikmatan tersebut dikecualikan dari objek PPh.

Baca pembahasan lengkap Ketentuan Pajak Natura Sesuai PP 55/2022 dan PMK 66/2023.

Bagaimana Dampak Aturan Pajak Natura Terhadap Pengelolaan Pajak Perusahaan?

Implementasi pajak atas natura/kenikmatan berdampak besar bagi pengelolaan pajak perusahaan. Natura/kenikmatan erat kaitannya dengan remunerasi yang merupakan objek PPh Pasal 21. Dengan adanya PMK 66/2023 ini, pegawai payroll maupun human resources di suatu perusahaan perlu menyesuaikan mapping objek PPh Pasal 21. Perusahaan harus menentukan mana saja natura/kenikmatan yang merupakan objek PPh Pasal 21 dan non objek PPh Pasal 21.

Pengenaan pajak natura juga berdampak bagi pengelolaan PPh Badan perusahaan. Perusahaan harus melakukan penyesuaian terhadap biaya natura/kenikmatan yang dapat dibebankan secara fiskal yang tentunya berdampak pada penghitungan penghasilan kena pajak.

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih dalam terkait implementasi pajak natura serta strategi pengelolaannya, Anda bisa mengikuti training eksklusif yang diselenggarakan oleh Ortax. Kunjungi Pajak101.com untuk langsung melakukan registrasi!

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait