Alifatu Mazidah
24 Juni 2023
Dalam praktik bisnis, kegiatan promosi lazim dilakukan untuk meningkatkan awareness maupun meningkatkan penjualan. Meskipun secara komersial biaya promosi merupakan bagian dari biaya operasional, dalam ketentuan pajak terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan terkait pembebanan biaya promosi.
Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 (PMK 2/2010) disebutkan bahwa biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh wajib pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
Yang termasuk dalam biaya promosi adalah:
Dalam Pasal 3 PMK 2/2010, pengeluaran yang tidak termasuk biaya promosi yang dapat dibebankan secara fiskal adalah:
Syarat lain yang harus dipenuhi agar biaya promosi dapat dibebankan secara fiskal untuk menghitung penghasilan kena pajak adalah:
Wajib pajak juga diharuskan membuat daftar nominatif terkait pengeluaran biaya promosi.
Agar biaya promosi dapat dibiayakan secara fiskal, perusahaan wajib membuat daftar normatif. Pada Pasal 6 PMK 2/2010 dijelaskan bahwa daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong. Sebagai catatan, jika perusahaan melakukan promosi dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
Daftar nominatif dapat diunduh pada Lampiran PMK 02/2010. Daftar normatif ini dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait perlakuan biaya promosi sesuai ketentuan pajak.
Sesuai ketentuan PMK 2/2010, untuk membebankan biaya promosi harus disertai dengan daftar nominatif.
Biaya marketing/biaya promosi dikoreksi fiskal jika tidak memenuhi syarat PMK 2/2010 dan tidak terdapat daftar nominatif.
Biaya promosi dikenakan PPh 23 jika biaya tersebut dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan PPh 23. Misalnya, pembayaran jasa iklan kepada agensi yang berbentuk PT/CV atau badan lainnya.
[ORTAX-BUTTON-NEXT previous=1264507 next=1264741]Categories:
Tax Learning16 Februari 2023
10 Februari 2022
22 Agustus 2023