Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Begini Perlakuan Biaya Promosi Agar Dapat Dibiayakan secara Pajak

bacaan 2 Menit
Business Handshake Businessman  - mohamed_hassan / Pixabay
mohamed_hassan / Pixabay

Konsep Dasar Biaya Promosi

Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 (PMK 2/PMK.03/2010) menyebutkan bahwa Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Bentuk biaya promosi yang diperkenankan maupun yang tidak diperkenankan sebagai pengurang dari penghasilan bruto adalah sebagai berikut:

Tabel Biaya Promosi

Kewajiban Membuat Daftar Normatif

Agar biaya promosi dapat dibiayakan Perusahaan wajib membuat daftar normatif juga disebutkan dalam PMK-2/2010 Pasal 6 ayat (2) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong. Daftar normatif ini dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

Contoh Lampiran Daftar Normatif

Ketentuan Lainnya

Ada hal-hal lain yang perlu diperhatikan sehingga biaya promosi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pertama, Biaya Promosi dilakukan untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan. Kedua, Biaya Promosi dikeluarkan secara wajar. Ketiga, Biaya Promosi dikeluarkan menurut adat kebiasaan pedagang yang baik. Keempat, dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan. Kelima, Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mekanisme pemotongan PPh kepada pihak-pihak yang menerima penghasilan atas pengeluaran biaya promosi mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca selengkapnya di ortax : Biaya Promosi
https://ortax.org/biaya-promosi