Kualitas sumber daya manusia tentunya menjadi faktor penting bagi perusahaan dalam menjalankan usahanya. Tak jarang perusahaan memberikan beasiswa bagi para karyawannya untuk meningkatkan kapabilitas atau kemampuan karyawan, yang diharapkan dapat berdampak bagi perusahaan. Perusahaan juga kerap memberikan beasiswa kepada pihak lain di luar perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
Dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan, biaya beasiswa merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Bagi penerima, sepanjang memenuhi syarat, beasiswa bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.
Ketentuan Pajak atas Biaya Beasiswa
Dapat diketahui dengan jelas bahwa biaya beasiswa merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Hal tersebut diatur pada Pasal 6 ayat 1 huruf UU Pajak Penghasilan
“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: ….
(g) biaya beasiswa, magang, dan pelatihan“
Pada memori penjelasan ayat tersebut, ditegaskan bahwa biaya beasiswa dapat diberikan kepada karyawan maupun pelajar, mahasiswa dan pihak lain dengan tetap memperhatikan kewajaran.
Komponen beasiswa dapat berupa biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan atau pelatihan, biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil. Selain itu, biaya beasiswa juga dapat berupa biaya buku, biaya transportasi, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.
Beasiswa Bukan Objek Pajak bagi Penerima
Merujuk Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh, beasiswa dengan persyaratan tertentu dikecualikan dari objek pajak. Hal tersebut diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2020. Beasiswa dikecualikan dari objek pajak apabila:
- Beasiswa diterima oleh penerima yang merupakan Warga Negara Indonesia; dan
- Beasiswa digunakan untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
Pendidikan formal yang dimaksud adalah alur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Selanjutnya, pendidikan non formal yang dimaksud adalah pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Sepanjang memenuhi persyaratan tersebut, perusahaan tidak perlu memotong PPh Pasal 21 jika memberikan beasiswa kepada orang pribadi.
Namun, jika:
- Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan;
- Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat; atau
- Wajib Pajak orang pribadi pemberi Beasiswa memiliki hubungan usaha,
dengan penerima beasiswa, maka beasiswa tetap menjadi objek PPh bagi penerimanya.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023, pemberi kerja wajib melakukan pemotongan pajak atas natura/kenikmatan yang diterima pekerja. Beasiswa dapat menjadi bentuk ‘kenikmatan’ yang diterima oleh pekerja. Lalu, apakah pemberi kerja perlu memotong ‘Pajak Natura’ atas beasiswa? Baca penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini: Apakah Beasiswa Objek ‘Pajak Natura’?