Beasiswa adalah pemberian berupa bantuan keuangan yang diberikan kepada perorangan yang bertujuan untuk digunakan demi keberlangsungan pendidikan yang ditempuh. Pada dasarnya beasiswa ini telah dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 154/PMK.03/2009 perubahan atas PMK No 246/PMK.03/2008. Dan pengeluaran atas beasiswa ini dapat dijadikan sebagai pengurang pada penghasilan bruto (biaya pajak) sebagaimana telah diatur pada pasal 6 UU No. 36 Tahun 2008. Pada tahun ini pemerintah telah menghapus PMK No 154/PMK.03/2009 dan menggantikannya dengan peraturan yang telah diperbarui yaitu PMK 68/PMK.03/2020. Simak infografis berikut untuk mengetahui poin-poin perubahan peraturan atas beasiswa tersebut atau baca ulasan lengkapnya dalam artikel ini:Â Catat! Ini Ketentuan Pajak atas Beasiswa
NEW! Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa sesuai PMK 68/2020
bacaan 2 Menit
Categories: Infografis
Artikel Terkait
Ingin Lapor SPT Tahunan PPh Badan? Ikuti Tips Berikut ini
Dewa Suartama
2 April 2024
Perlakuan Biaya Sumbangan dalam Menghitung PPh Badan
Alifatu Mazidah
20 March 2024
Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan – Update 2024
Alifatu Mazidah
29 February 2024
Bayar Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Simak Ketentuannya
Dewa Suartama
12 December 2023
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA