Redaksi Ortax
29 Juli 2020
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan telah memperpanjang masa berlaku pemberian insentif pajak hingga Desember 2020 sebagai langkah membantu wajib pajak terdampak wabah Virus Corona. Perpanjangan insentif pajak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 yang mencabut peraturan sebelumnya PMK Nomor 44/PMK.03/2020. Dalam peraturan tersebut, salah satu bentuk insentif pajak yang diberikan adalah insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Untuk mendapatkan insentif PPh 21 DTP tersebut, Wajib Pajak harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
Pegawai menerima penghasilan dari pemberi kerja yang termasuk Wajib Pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha tertentu yang telah diperbarui menjadi 1.189 KLU, wajib pajak perusahaan KITE atau wajib pajak Kawasan Berikat, Memiliki NPWP, dan Pada masa pajak yang bersangkutan memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000.
Categories:
Infografis16 Februari 2023