Perspektif

Bagaimana Memilih Sektor Usaha Lampiran 1 SPT PPh Badan Coretax?

Dewa Suartama

Salah satu perubahan krusial dalam SPT Tahunan PPh Badan versi Coretax adalah pengisian Lampiran 1. Lampiran 1 berisi informasi mengenai rekonsiliasi laporan keuangan yang digunakan untuk menghitung penghasilan neto fiskal. Berbeda dengan SPT sebelumnya, rekonsiliasi laporan keuangan menggunakan format khusus serta ditentukan berdasarkan sektor usaha.

Sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025), 12 sektor usaha yang format rekonsiliasi laporan keuangannya dapat dipilih pada sistem Coretax yaitu: Umum (L1-A), Manufaktur (L1-B), Dagang (L1-C) Jasa (L1-D), Bank Konvensional (L1-E), Dana Pensiun (L1-F), Asuransi (L1-G), Properti (L1-H), Bank Syariah (L1-I), Infrastruktur (L1-J), Sekuritas (L1-K), dan Pembiayaan (L1-L). Namun, wajib pajak hanya dapat memilih satu jenis sektor usaha. Pada praktiknya, hal ini menimbulkan kebingungan bagi wajib pajak, khususnya yang memiliki kegiatan usaha lebih dari satu sektor atau melakukan kegiatan di luar sektor usaha yang telah disebutkan.

Bentuk Lampiran 1 SPT Tahunan PPh Badan Coretax

Lampiran 1 SPT PPh Badan Coretax berisi informasi rekonsiliasi laporan keuangan wajib pajak yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Lampiran 1 terdiri dari laporan laba rugi dan laporan posisi keuangan (neraca).

Pada lampiran tersebut, sistem telah mengatur kode serta nama akun laporan keuangan sesuai dengan sektor usaha. Yang perlu dilakukan oleh wajib pajak adalah melakukan mapping dari laporan keuangan komersial ke laporan keuangan versi Coretax. Sebagai contoh, wajib pajak memilih sektor dagang. Sesuai Lampiran PER 11/2025, kode akun untuk biaya gaji, tunjangan, bonus, honorarium, THR, dan sebagainya adalah 5311. Pada laporan keuangan komersial, wajib pajak mencatat biaya gaji pada akun 6001, biaya tunjangan overtime pada akun 6002, dan biaya THR pada akun 6003. Jumlah biaya dari akun ketiga akun tersebut kemudian dimasukkan pada akun 5311 di Lampiran 1C SPT Tahunan Coretax.

Penentuan Sektor Usaha Berdasarkan PER-11/2025

PER 11/2025 tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai pemilihan sektor usaha untuk menentukan format Lampiran 1. Lampiran PER 11/2025 menyebutkan bahwa "Setiap Wajib Pajak Badan wajib mengisi salah satu formulir lampiran rekonsiliasi laporan keuangan sesuai dengan jenis sektor usaha", yang artinya wajib pajak secara yuridis maupun sistem saat ini hanya dapat mengisi Lampiran 1 dengan satu format saja.

PER 11/2025 tidak memberikan panduan rinci terkait bagaimana wajib pajak menentukan sektor usaha. Apakah sektor usaha ditentukan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)? Apakah berdasarkan kegiatan usaha utama, yang mungkin berbeda dengan KBLI? Atau ada indikator lain?

Penjelasan untuk sektor usaha yang dimaksud pada PER 11/2025 juga belum memadai. Sebagai contoh, wajib pajak yang bergerak di bidang usaha konstruksi, apakah masuk sebagai sektor usaha jasa? sektor usaha properti? atau sektor usaha infrastruktur?

Sesungguhnya, PER 11/2025 menyediakan opsi Lampiran 1A untuk kategori umum. Kategori ini diperuntukkan bagi wajib pajak dengan sektor usaha selain dari sektor usaha yang telah ditentukan pada Lampiran 1B sampai 1L. Namun, opsi ini belum bisa menjadi penyelesaian apabila pada kenyataannya kode akun pada laporan keuangan komersial sulit untuk dilakukan mapping ke kode akun sektor umum yang disediakan oleh Coretax.

Pendekatan Praktik

Lampiran 1 digunakan untuk menghitung besarnya penghasilan neto fiskal. Penghasilan neto fiskal kemudian menjadi dasar menentukan penghasilan kena pajak dan pajak terutang. Untuk memilih format Lampiran 1, apabila tidak terdapat sektor usaha yang relevan, pendekatan yang dapat dilakukan adalah mencocokkan kode akun pada laporan keuangan dengan laporan rekonsiliasi L1 versi Coretax.

Pilih format yang dapat memudahkan mapping penghasilan maupun biaya dari laporan keuangan ke Coretax. Wajib pajak juga harus memiliki kertas kerja tersendiri untuk menghitung besarnya penghasilan neto fiskal. Sepanjang wajib pajak telah melakukan rekonsiliasi sesuai dengan ketentuan perpajakan, seperti identifikasi objek-non objek serta deductible maupun non-deductible expenses, dan tidak ada perbedaan nilai penghasilan neto fiskal antara kertas kerja dengan lampiran versi Coretax, kesalahan pemilihan format tidak akan menimbulkan risiko sanksi. Isu mengenai pemilihan sektor usaha serta format laporan rekonsiliasi sederhananya hanyalah masalah penyajian.

Categories:

Perspektif
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA