Tak jarang perusahaan melakukan revaluasi atas aset yang dimiliki. Revaluasi aset dilakukan untuk menilai kembali aset sesuai dengan harga pasar saat ini, sehingga dapat menunjukkan kemampuan maupun nilai perusahaan sesungguhnya. Berbicara tentang revaluasi aset tetap, terjadinya perubahan nilai aset tetap akan berpengaruh terhadap penyusutan, secara komersial maupun fiskal. Lalu, bagaimana ketentuan yang mengatur tentang penyusutan fiskal atas aset yang telah direvaluasi?
Penyusutan dan Amortisasi Fiskal Atas Harta yang Direvaluasi
Secara umum, ketentuan mengenai revaluasi aset tetap diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2008 (PMK 79/2008). Terkait penyusutan secara spesifik diatur pada Pasal 7 PMK 79/2008.Â
Dasar penyusutan/amortisasi atas harta telah dilakukan penilaian kembali (revaluasi) adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali. Selanjutnya, masa manfaat aktiva tetap disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap tersebut.
Untuk bagian tahun pajak sampai dengan bulan sebelum bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan berlaku ketentuan sebagai berikut
- Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah dasar penyusutan fiskal pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
- Sisa masa manfaat fiskal aktiva tetap adalah sisa manfaat fiskal pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
- Perhitungan penyusutannya dihitung secara prorata sesuai dengan banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak tersebut.
Sebagai catatan, apabila aktiva tetap tidak memperoleh persetujuan penilaian kembali, penyusutan tetap menggunakan dasar penyusutan fiskal dan sisa manfaat fiskal semula sebelum dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan.
Contoh Penghitungan Penyusutan Aset yang Direvaluasi
Pada tanggal 1 Januari 2013, PT ABC membeli sebuah bangunan dengan harga perolehan sebesar Rp 3.000.000.000. Secara akuntansi, gedung tersebut disusutkan selama 15 tahun tanpa nilai sisa dengan metode garis lurus. Kemudian, pada tanggal 31 Desember 2022, PT ABC disetujui untuk melakukan revaluasi atas bangunan tersebut dengan nilai sebesar Rp5.000.000.000.
Bangunan tersebut termasuk ke dalam bangunan permanen sehingga disusutkan selama 20 tahun. Biaya penyusutan per tahun yang dibebankan secara fiskal oleh PT ABC sejak 2013 sampai dengan 2022 adalah sebagai berikut:
5% x Rp3.000.000.000 = Rp150.000.000
Sesuai ketentuan pada PMK-79/2008, dasar penyusutan atas bangunan tersebut adalah sesuai nilai revaluasi, yakni Rp5 miliar. Meskipun aset telah dimanfaatkan selama 10 tahun, sesuai ketentuan PMK-79/2008 masa manfaat kembali menggunakan masa manfaat secara penuh, yakni 20 tahun untuk bangunan permanen. Dengan demikian, penghitungan biaya penyusutan fiskal per tahun atas aset bangunan direvaluasi tersebut adalah sebagai berikut:
5%x Rp 5.000.000.000 = Rp250.000.000