Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Pahami Konsep Dasar Rekonsiliasi Fiskal dalam PPh Badan

bacaan 2 Menit
our-team / freepik

Konsep Dasar Rekonsiliasi Fiskal

Melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 28 ayat (7) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) disebutkan bahwa: “Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.”

Laporan keuangan komersial dibuat berdasarkan standar akuntansi keuangan yang belum tentu sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian dengan melakukan koreksi fiskal atau yang biasa disebut dengan rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi fiskal dapat diartikan sebagai cara untuk mencocokkan perbedaan dalam laporan keuangan komersial yang disusun berdasarkan sistem keuangan akuntansi dengan laporan keuangan yang disusun berdasarkan sistem fiskal.

Perbedaan Laporan Keuangan Komersial & Fiskal

Perbedaan Laporan Keuangan Komersial dengan Laporan Keuangan Fiskal berdasarkan pembebanannya yaitu:

  • Beda Tetap
    Rekonsiliasi beda tetap disebabkan karena adanya transaksi yang diakui sebagai penghasilan atau biaya yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Rekonsiliasi beda tetap merupakan perbedaan antara laba kena pajak dan laba akuntansi sebelum pajak yang timbul akibat transaksi yang menurut peraturan perpajakan tidak akan terhapus dengan sendirinya pada periode lain.
  • Beda Waktu
    Rekonsiliasi fiskal beda waktu terjadi karena adanya perbedaan waktu dari sistem akuntansi dengan sistem perpajakan. Sehingga biaya atas transaksi tersebut menurut akuntansi komersial dan pajak sama, yang membedakan hanyalah waktu alokasi biaya.

Jenis Koreksi Fiskal

  • Koreksi Fiskal Negatif
    Koreksi fiskal negatif merupakan koreksi fiskal yang mengakibatkan laba fiskal berkurang dan rugi fiskal bertambah, sehingga laba fiskal lebih kecil dari laba komersial atau rugi fiskal lebih besar dari rugi komersial.
  • Koreksi Fiskal Positif
    Koreksi fiskal positif merupakan koreksi yang mengakibatkan laba fiskal bertambah atau rugi fiskal berkurang, sehingga laba fiskal lebih besar dari laba komersial atau rugi fiskal lebih kecil dari rugi komersial.