
Pengertian Ekualisasi
Secara terminologi, ekualisasi berasal dari kata equal yang bisa diartikan sebagai proses untuk menamakan. Secara sederhana, ekualisasi merupakan suatu proses untuk mengecek kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak lainnya yang memiliki hubungan. Pada umumnya, ekualisasi pajak meliputi, ekualisasi penghasilan dan PPN, ekualisasi biaya dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN masukan, ekualisasi biaya dan objek PPh potong pungut.
Siapa yang Melakukan Ekualisasi Pajak?
Umumnya, pihak yang melakukan ekualisasi pajak adalah tax auditor atau pemeriksa pajak. Seperti yang sudah dikatakan di awal, biasanya seseorang yang berprofesi sebagai pemeriksa pajak menggunakan ekualisasi pajak ini sebagai metode pemeriksaan pajak, guna menguji kepatuhan wajib pajak yang bersangkutan. Proses ekualisasi pajak dilakukan untuk menyamakan pendapatan dari objek pajak yang dicatat dalam laporan keuangan dengan biaya atau pendapatan dari objek pajak yang dilaporkan dalam SPT tahunan yang akan diserahkan ke KPP.
Namun demikian, disatu sisi ekualisasi juga dapat dilakukan Wajib Pajak selain proses rekonsiliasi fiskal dalam SPT Tahunan Badan. Dengan Ekualisasi, Wajib Pajak dapat menemukan selisih antara data menurut SPT Tahunan Badan dan SPT Masa , dimana selesih tersebut dapat menyebabkan kurang dan/atau lebih bayar pajak.
Tujuan Ekualisasi Pajak
Ekualisasi pajak ditujukan agar wajib pajak mempersiapkan diri apabila terdapat imbauan atau pemeriksaan oleh kantor pajak. Selain itu, wajib pajak juga terhindar dari koreksi pajak ketika berlangsung pemeriksaan pajak. Sedangkan, dari sisi wajib pajak sendiri, ekualisasi pajak dapat dikatakan sebagai bentuk preventif untuk menghadapi pemeriksaan pajak. Selain itu, ekualisasi pajak juga bisa menjadi petunjuk bagi wajib pajak bahwa kewajiban penyampaian SPT tahunannya sudah dilakukan dengan benar.
Ekualisasi Umumnya Terbagi Menjadi 3 (Tiga)
Ekualisasi Umumnya terbagi menjadi tiga, yaitu :
- Ekualisasi Penghasilan dan Objek PPN
- Ekualisasi Biaya dan Objek PPh Potong Pungut (Potput)
- Ekualisasi Biaya dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masukan
Ekualisasi Penghasilan dan Objek PPN
Adanya ekualisasi PPN bertujuan untuk menghindari adanya pelaporan pajak yang tidak benar. Sehingga, ketika terjadi pemeriksaan pajak, dan fiskus menemukan adanya selisih yang terjadi dalam pelaporan SPT tahunan badan, Anda dapat mengantisipasinya dengan bukti-bukti yang dibutuhkan sehingga Anda pun terhindar dari denda karena dianggap tidak membuat laporan.
Secara sederhana, ekualisasi ini didasarkan pada perbandingan antara jumlah penghasilan pada form 1771-I SPT Tahunan PPh Badan dan jumlah satu tahun objek PPN dalam SPT Masa PPN.


Ketika fiskus melakukan ekualisasi penghasilan dan objek PPN, kemungkinan akan terjadi selisih yang disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain :
- Adanya perbedaan waktu penerbitan faktur pajak dan pengakuan nota retur/nota pembatalan.
- Ditemukannya penghasilan PPh badan yang ternyata bukanlah objek PPN.
- DPP PPN tidak termasuk dalam PPh badan, misalnya :
- Penyerahan antara cabang dan pusat-cabang.
- Terjadinya kegiatan ekspor (perawatan di luar negeri dan pengembalian peralatan sewa).
- Pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma.
- Pengalihan atau penjualan aktiva (Pasal 16D UU PPN).
- Selisih kurs pencatatan pada pembukuan & penerbitan faktur pajak.
- Pembayaran uang muka.
Contoh Kertas Kerja Ekualisasi Penghasilan dan Objek PPN
