
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang tidak termasuk dalam subjek pajak badan adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi beberapa kriteria. Pertama, pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ketiga, penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Keempat, dan pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
Selain itu, tidak termasuk dalam subjek pajak badan diantaranya Kantor perwakilan negara asing dan Organisasi-organisasi internasional yang memenuhi syarat tertentu. Syarat yang dimaksud diantaranya pertama, Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut. Kedua, tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
Daftar organisasi internasional tersebut telah diatur lebih lengkap pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.010/2020 mengenai penetapan organisasi-organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan.