Menurut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pajak Penghasilan, Badan didefinisikan sebagai sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Badan meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak. Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.
Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, subjek pajak badan dibedakan menjadi dua, yaitu subjek pajak badan dalam negeri dan subjek pajak badan luar negeri.
Merupakan Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; serta badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan dalam negeri.
Sehubungan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat perluasan definisi Perseroan Terbatas. PT kini bisa didirikan oleh satu orang, dan dikenal dengan nama PT Perorangan atau Perseroan Perorangan.
Meskipun dimiliki oleh satu orang, dalam konteks kewajiban pajak, PT Perorangan termasuk subjek pajak badan. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ/2022. Selengkapnya mengenai aspek pajak bagi PT Perorangan dapat dilihat pada artikel berikut ini.
Categories:
Tax Learning15 Juni 2023
17 Januari 2022