
Merujuk Pasal 4 ayat 3 UU Pajak Penghasilan, berikut merupakan jenis-jenis penghasilan yang bukan merupakan objek pajak bagi Wajib Pajak Badan.
Pertama, bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Kedua, harta hibahan yang diterima oleh badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Jenis penghasilan selanjutnya yang bukan merupakan penghasilan adalah harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
Bagi Wajib Pajak Badan yang menerima dividen dari dalam negeri, dividen tersebut dikecualikan dari objek pajak tanpa syarat tertentu. Apabila dividen berasal dari luar negeri, dividen dikecualikan apabila diinvestasikan di wilayah NKRI (dividen bursa) atau diinvestasikan paling sedikit 30% dari laba setelah pajak atau sebelum diterbitkan SKP Pasal 18 ayat (2) UU PPh (dividen non-bursa).
Penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri dikecualikan apabila diinvestasikan paling sedikit 30% dari laba setelah pajak. Apabila memperoleh penghasilan dari luar negeri yang tidak melalui BUT, penghasilan tersebut dapat dikecualikan dengan syarat:
- diinvestasikan di NKRI dalam waktu tertentu
- penghasilan berasalah dari usaha aktif di luar negeri
- bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri
Bagi dana pensiun yang yang pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan, iuran yang diterima atau diperoleh , baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai, bukan merupakan penghasilan. Apabila dana pensiun mendapat penghasilan dari modal yang ditanamkan di bidang tertentu, penghasilan tersebut juga bukan merupakan objek pajak.
Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak lainnya adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia. Penghasilan dikecualikan dari objek pajak dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
- merupakan perusahaan mikro, kecil menengah
- menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
- sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan juga bukan merupakan objek pajak. Namun, penghasilan akan dikecualikan apabila ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama empat tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
Pengecualian juga berlaku untuk sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya. Agar dapat dikecualikan, sisa lebih tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4 empat tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, atau ditempatkan sebagai dana abadi.
Jenis penghasilan terakhir yang bukan merupakan objek pajak adalah dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus, serta penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).