Dewa Suartama
29 Januari 2022
Dalam ketentuan peraturan perundang-perundangan pajak di Indonesia, terdapat beberapa jenis penghasilan yang dikenakan pajak dan pemotongan/pemungutannya bersifat final (PPh Final). Kata ‘final’ dapat dimaknai bahwa pemotongan/pemungutan pajak tersebut telah selesai, sehingga tidak diperhitungkan kembali dengan pemotongan pajak lainnya.
Dalam pelaporan PPh Badan, penghasilan yang bersifat final dipisahkan dengan penghasilan lain yang dikenakan pajak tidak final, serta PPh Final yang telah dibayarkan tidak dapat menjadi kredit pajak.
Jenis penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pajak Penghasilan. Namun, pada beberapa objek PPh, seperti PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 15 juga terdapat pemotongan/pemungutan yang bersifat final.
Dalam SPT Tahunan PPh Badan, jenis penghasilan yang dikenakan PPh Final dilaporkan pada Formulir 1771 - IV. Berikut perinciannya:
Bagi wajib pajak badan yang menggunakan tarif PPh Final 0,5% sesuai PP 55/2023 melaporkan penghasilannya pada kolom penghasilan lainnya yang dikenakan PPh Final.
Perlakuan PPh Final dalam penghitungan SPT Tahunan PPh Badan di antaranya:
Dalam hal wajib pajak menjalankan kegiatan usaha yang penghasilannya dikenakan PPh Final serta PPh Nonfinal, wajib pajak melakukan pembukuan secara terpisah. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, yang berbunyi:
“(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:
Pembukuan secara terpisah merupakan proses pencatatan yang dilakukan secara teratur dengan melakukan pemisahan pencatatan untuk setiap transaksi, penghasilan dan biaya-biaya antara kegiatan usaha yang dikenai PPh dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU Pajak Penghasilan dengan kegiatan usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Namun, pada Pasal 27 ayat (2) PP 94/2010 disebutkan bahwa jika biaya sehubungan penghasilan final dan nonfinal tidak dapat dipisahkan, wajib pajak dapat melakukan penghitungan biaya secara proporsional. Atas biaya yang berkaitan dengan PPh Final, dilakukan koreksi fiskal positif.
Sebagai contoh, PT X bergerak dalam bidang usaha yang penghasilannya dikenakan PPh Final. Dalam suatu tahun pajak, PT X memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp500.000.000 yang terdiri dari:
Diketahui biaya-biaya yang tidak dapat dipisahkan setelah dilakukan penyesuaian fiskal adalah sebesar Rp250.000.000. Maka, penghitungan biaya yang boleh dikurangkan bagi PT X dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar:
2/5 x Rp250.000.000 = Rp 100.000.000
[ORTAX-BUTTON-NEXT previous=1264867 next=1264994]
Categories:
Tax Learning