Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Kenali Penghasilan yang Dikenai Pajak Bersifat Final dalam PPh Badan

Business Buildings Marketing  - Elf-Moondance / Pixabay
Elf-Moondance / Pixabay

Pajak Penghasilan Final (PPh Final) sering disebut PPh Pasal 4 ayat (2). PPh Final adalah pajak yang dikenakan langsung terhadap penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak selama tahun berjalan yang memiliki skema tarif dan cara perhitungan berbeda dengan pajak penghasilan lainnya.

Perlakuan PPh Final dalam SPT Tahunan PPh Badan

Perlakuan PPh Final dalam penghitungan SPT Tahunan PPh Badan diantaranya. Pertama, Penghasilannya tidak dapat digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum dalam SPT Tahunan PPh Badan karena setiap penghasilannya memiliki tarif yang berbeda-beda dan dasar pengenaannya berupa penghasilan bruto. Kedua, Biaya yang dikeluarkan sehubungan untuk menghasilkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh Final tidak dapat dikurangkan. Ketiga, Bukti Potong PPh Final tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong dan/atau dipungut

Jenis Penghasilan yang Dikenai Pajak Bersifat Final

Jenis penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Pertama, Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi. Kedua, Penghasilan berupa hadiah undian. Ketiga, Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura. Keempat, Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan. Kelima, Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.