Tax Learning

Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 Penjualan Bahan Bakar dan Pelumas

Medina Kyara Putrifidi

Bahan bakar adalah suatu materi apa pun yang dapat diubah menjadi energi. Beberapa jenis bahan bakar di antaranya bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), dan pelumas. Dalam ketentuan pajak, penjualan bahan bakar atau pelumas merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.

Pemungutan PPh atas Penjualan Bahan Bakar dan Pelumas

Pemungutan PPh Pasal 22 (withholding tax) atas penjualan BBM, BBG, dan pelumas oleh produsen atau importir. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 (PMK 51/2025).

Sifat pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar dapat bersifat final dan tidak final. Jika penjualan bahan bakar dilakukan kepada penyalur/agen, PPh Pasal 22 yang dipungut bersifat final. Apabila dilakukan kepada selain penyalur/agen, PPh Pasal 22 yang dipungut atas penjualan bahan bakar bersifat tidak final. Khusus untuk pelumas, baik kepada penyalur/agen maupun pihak lainnya, pemungutan bersifat tidak final.

Pengecualian

Terdapat pengecualian atas pemungutan PPh Pasal 22 penjualan BBM, BBG, dan pelumas. Pengecualian diatur pada Pasal 4 PMK 51/2025. Pemungutan dikecualikan untuk pembayaran yang dilakukan oleh instansi pemerintah berkenaan dengan pembelian barang, BUMN serta beberapa badan usaha di bidang tertentu juga dikecualikan dari pemungutan ini.

Tarif dan Dasar Pemungutan PPh 22 Penjualan BBM, BBG dan Pelumas

Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan atas penjualan BBM, BBG, dan pelumas oleh produsen atau importir adalah sebagai berikut:

Objek
Tarif
BBM (Untuk penjualan kepada SPBU yang menjual BBM yang dibeli dari Pertamina/anak perusahaan Pertamina)
0,25%
BBM (Untuk SPBU selain kriteria di atas dan pihak lainnya)
0,30%
Bahan Bakar Gas
0,30%
Pelumas
0,30%

Dasar pemungutan PPh Pasal 22 untuk penjualan bahan bakar dan pelumas adalah nilai penjualan (tidak termasuk PPN).

Administrasi PPh Pasal 22 BBM, BBG dan Pelumas

PPh Pasal 22 atas penjualan BBM, BBG, dan pelumas yaitu dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang. Pemungutan PPh Pasal 22 wajib disetorkan oleh pemungut ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Pemungut pajak juga wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22. Bukti pemungutan dibuat menggunakan aplikasi Coretax pada menu e-Bupot Unifikasi. Pelaporan dilakukan dengan SPT Masa PPh Unifikasi dan dilakukan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Contoh Penghitungan

PT Rubrix (bukan merupakan SPBU) yang merupakan pabrik pembuatan kendaraan bermotor membeli solar ke Pertamina dengan nilai sebesar Rp200.000.000 (tidak termasuk PPN). Surat pengeluaran barang diterbitkan pada tanggal 10 Mei 2025.

PPh Pasal 22 yang harus dipungut atas penjualan tersebut yaitu adalah:

PPh Pasal 22 Terutang = 0,3% x Rp200.000.000 = Rp600.000

Pertamina memiliki kewajiban untuk membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 terutang serta menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut tersebut paling lambat tanggal 15 Juni 2025. Pelaporan SPT Masa Unifikasi dilakukan paling lambat 20 Juni 2025. Karena bukan penyalur/agen, PPh Pasal 22 yang dipungut bersifat tidak final. PT Rubrix dapat mengkreditkan pajak yang dipungut dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA