Tax Alert

Berjualan di Marketplace Luar Negeri, Pedagang Online Juga Bisa Dipotong Pajak

Dewa Suartama

16 July 2025

Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025), pemerintah akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% untuk pedagang dalam negeri. Pemungutan dilakukan oleh marketplace, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) PMK 37/2025. Dijelaskan bahwa pihak yang ditunjuk sebagai pemungut adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia dan luar wilayah Indonesia. "Ketika kita lihat nanti ada marketplace luar negeri entah di Singapura, entah di Cina, entah di Jepang atau di Amerika dan ternyata yang berjualan itu banyak orang Indonesia kita bisa tunjuk dia memungut PPh 0,5% tadi," jelas Hestu Yoga Saksama.

Direktur Peraturan Perpajakan I tersebut mengungkapkan hal ini sebagai upaya untuk menjaga fairness bagi marketplace. Perlakuan yang sama diberikan agar para merchant tidak berpindah menggunakan marketplace luar negeri dengan alasan tidak ada pemotongan pajak.

PPMSE yang ditunjuk adalah PPMSE yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan dan memiliki nilai transaksi dan/atau traffic tertentu. Nantinya, Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan kriteria nilai transaksi/traffic tersebut. "Karena di PMK kan batasannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Nah, kira-kira sama seperti yang (pemungut PPN) PMSE luar negeri yaitu transaksinya Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan dan juga diakses oleh masyarakat 1.000 per bulan atau 12.000 setahun," ungkap Hestu.

PMK 37/2025 mulai berlaku sejak diundangkan, yakni 14 Juli 2025. Meskipun begitu, pemungutan akan dilakukan setelah marketplace ditunjuk melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Lihat pokok-pokok pengaturan PMK 37/2025 pada artikel berikut ini: Pemerintah Rilis PMK 37/2025, Apa Saja Pokok Pengaturannya?

Categories:

Tax Alert

Tagged:

umkm,
pph 22
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA