Berdasarkan Pasal 4 UU Pajak Penghasilan, objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Dalam UU PPh, penghasilan dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
- penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan tidak final (Pasal 4 ayat (1) UU PPh)
- penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan bersifat final (Pasal 4 ayat (2) UU PPh)
- penghasilan yang bukan merupakan objek pajak penghasilan (Pasal 4 ayat (3) UU PPh)
Objek Pajak Penghasilan Tidak Final
Adapun penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat tidak final adalah penghasilan selain yang tercantum pada Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU PPh, yaitu:
- Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh.
- Hadiah dari pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
- Laba usaha.
- Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.
- Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
- Dividen.
- Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
- Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
- Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan Peraturan Pemerintah.
- Keuntungan selisih kurs mata uang asing
- Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
- Premi Asuransi.
- Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
- Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
- Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
- Surplus Bank Indonesia.
Sesuai perubahan dalam UU HPP, definisi penghasilan yang menjadi objek pajak diperluas yakni mencakup natura dan kenikmatan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, dijelaskan bahwa natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Natura dialihkan dari pemberi kepada penerima sebagai bentuk dari penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa.
Sementara itu, kenikmatan didefinisikan sebagai imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan. Fasilitas dan/atau pelayanan yang diberikan pemberi kepada penerima dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi.
Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan yang merupakan objek pajak tidak final akan digabungkan seluruhnya. Penghasilan kemudian dikurangkan dengan biaya-biaya yang diperbolehkan untuk dibebankan secara fiskal, sehingga diperoleh penghasilan kena pajak yang menjadi dasar penghitungan PPh Badan.
Penghasilan tidak final di atas dapat termasuk dalam objek pemotongan/pemungutan pajak. Agar tidak dikenakan pajak dua kali, atas pajak yang telah dipotong/dipungut, nantinya dapat dikreditkan. Kredit pajak akan mengurangi jumlah PPh Badan terutang.