Berdasarkan Pasal 4 UU Pajak Penghasilan, objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Dalam UU PPh, penghasilan dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
Adapun penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat tidak final adalah penghasilan selain yang tercantum pada Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU PPh, yaitu:
Sesuai perubahan dalam UU HPP, definisi penghasilan yang menjadi objek pajak diperluas yakni mencakup natura dan kenikmatan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, dijelaskan bahwa natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Natura dialihkan dari pemberi kepada penerima sebagai bentuk dari penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa.
Sementara itu, kenikmatan didefinisikan sebagai imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan. Fasilitas dan/atau pelayanan yang diberikan pemberi kepada penerima dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi.
Penghasilan yang merupakan objek pajak tidak final akan digabungkan seluruhnya. Penghasilan kemudian dikurangkan dengan biaya-biaya yang diperbolehkan untuk dibebankan secara fiskal, sehingga diperoleh penghasilan kena pajak yang menjadi dasar penghitungan PPh Badan.
Penghasilan tidak final di atas dapat termasuk dalam objek pemotongan/pemungutan pajak. Agar tidak dikenakan pajak dua kali, atas pajak yang telah dipotong/dipungut, nantinya dapat dikreditkan. Kredit pajak akan mengurangi jumlah PPh Badan terutang.
Categories:
Tax Learning