
Konsep Dasar Objek Pajak
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 , Objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Selanjutnya, objek pajak dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok yaitu:
- Penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan Tidak Final (Pasal 4 ayat (1) UU PPh)
- Penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan (Pasal 4 ayat (3) UU PPh)
- Penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan Bersifat Final (Pasal 4 ayat (2) UU PPh)
Berbeda dengan penghasilan yang bersifat final, penghasilan tidak final akan masuk kedalam perhitungan SPT Tahunan PPh Badan, karena:
- Penghasilannya dapat digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum dalam SPT Tahunan PPh Badan
- Biaya yang dikeluarkan sehubungan untuk menghasilkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh Tidak Final dapat dikurangkan
- Bukti Potong PPh Tidak Final dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong dan/atau dipungut.
Objek Pajak Penghasilan Tidak Final
Adapun penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat tidak final adalah penghasilan selain yang tercantum pada Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU PPh, yaitu:
- Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh.
- Hadiah dari pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
- Laba usaha.
- Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.
- Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
- Dividen.
- Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
- Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
- Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan Peraturan Pemerintah.
- Keuntungan selisih kurs mata uang asing
- Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
- Premi Asuransi.
- Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
- Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
- Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
- Surplus Bank Indonesia.