Pada umumnya hampir setiap perusahaan memiliki harta yang akan digunakan sebagai pengembangan dan penunjang kegiatan bisnis. Dalam sudut pandang akuntansi, dikenal prinsip bahwa aset akan selalu mengalami penurunan nilai secara bertahap sesuai dengan umur ekonomisnya. Aset yang memiliki umur ekonomis dan mengalami penurunan nilai secara bertahap disebut sebagai penyusutan (depresiasi) untuk Aset Tetap seperti komputer atau kendaraan operasional dan amortisasi (amortization) untuk Aset Tidak Berwujud seperti Hak Paten, Hak Pemasaran, dan software komputer.
Amortisasi merupakan pengalokasian biaya perolehan harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai dan muhibah (goodwill) yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Secara fiskal, beban amortisasi yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 11 A UU Pajak Penghasilan (PPh) dan menggunakan metode amortisasi secara taat asas dan konsisten.
Amortisasi atas harta tak berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran kecuali untuk bidang usaha tertentu. Bidang usaha tertentu dapat melakukan amortisasi untuk harta tak berwujud pada bulan produksi komersial. Bulan produksi komersial yang dimaksud adalah bulan mulai dilakukan penjualan. Berikut adalah ketentuan penyusutan dan amortisasi untuk bidang usaha tertentu.
Berdasarkan Pasal 11 A ayat (1) UU PPh, metode amortisasi yang diperbolehkan secara fiskal adalah:
Pengeluaran yang dilakukan sebelum perusahaan beroperasi komersial yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dapat dikapitalisasi (sebagai biaya pra-operasi) kemudian diamortisasi dengan metode di atas. Dalam hal ini yang termasuk pengeluaran pra-operasi adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum perusahaan beroperasi komersial, misalnya biaya studi kelayakan dan biaya produksi percobaan, tetapi tidak termasuk biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin, seperti gaji pegawai, rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lainnya. Pengeluaran yang rutin tersebut harus dibebankan sekaligus pada tahun terjadinya pengeluaran.
Berikut ini masa manfaat dan metode amortisasi harta tak berwujud yang diperbolehkan secara fiskal adalah:
Kelompok Harta Tak Berwujud | Masa Manfaat | Tarif Metode Garis Lurus | Tarif Metode Saldo Menurun |
Kelompok I | 4 Tahun | 25% | 50% |
Kelompok II | 8 Tahun | 12,5% | 25% |
Kelompok III | 16 Tahun | 6,25% | 12,5% |
Kelompok IV | 20 Tahun | 5% | 10% |
Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan tabel masa manfaat dan tarif amortisasi.
Dalam ketentuan terbaru pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, apabila harta tak berwujud mempunyai masa manfaat melebihi 20 tahun, amortisasi dapat dilakukan sesuai dengan masa manfaat harta tak berwujud kelompok 4 atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak. Ketentuan tersebut mulai berlaku untuk tahun pajak 2022. Untuk aset tak berwujud yang telah digunakan sebelum tahun pajak 2022, penyusutan dapat dilakukan menggunakan masa manfaat yang sebenarnya dengan melakukan pemberitahuan kepada DJP. Baca artikel ini untuk mengetahui cara melakukan pemberitahuan amortisasi lebih dari 20 tahun. Pemberitahuan dapat disampaikan paling lambat 30 April 2024.
Berikut adalah ulasan terkait ketentuan amortisasi lebih dari 20 tahun sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 (PMK 72/2023).
Pasal 10 dan 11 PMK 72/2023 mengatur mengenai amortisasi untuk pengeluaran perangkat lunak atau software. Aturan ini mengelompokkan perangkat lunak menjadi dua, yakni program aplikasi khusus dan program aplikasi umum.
Program aplikasi khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, atau pekerjaan dan kegiatan usaha tertentu. Program aplikasi khusus diamortisasi dilakukan sesuai dengan masa manfaat kelompok 1 yaitu 4 tahun.
Program aplikasi umum yang dimaksud dalam PMK 72/2023 adalah program yang dipergunakan oleh pengguna umum untuk memproses berbagai pekerjaan dengan komputer. Untuk biaya pengeluaran aplikasi umum, diakui sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin yang dibebankan sekaligus pada tahun bersangkutan.
[ORTAX-BUTTON-NEXT previous=1265251 next=1264795]Categories:
Tax Learning16 Februari 2023
10 Februari 2022