
Pada umumnya hampir setiap perusahaan memiliki harta yang akan digunakan sebagai pengembangan dan penunjang kegiatan bisnis. Dalam sudut pandang akuntansi, harta atau yang sering disebut dengan aset dikenal dengan suatu prinsip yaitu aset akan selalu mengalami penurunan nilai secara bertahap sesuai dengan umur ekonomisnya. Aset yang memiliki umur ekonomis dan mengalami penurunan nilai secara bertahap disebut sebagai penyusutan (depresiasi) untuk Aset Tetap seperti komputer atau kendaraan operasional dan mmortisasi (amortization) untuk Aset Tidak Berwujud seperti Hak Paten, Hak Pemasaran, dan software komputer.
Amortisasi merupakan pengalokasian biaya perolehan harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai dan muhibah (goodwill) yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Secara fiskal beban amortisasi yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 11 A UU Pajak Penghasilan (PPh) dan menggunakan metode amortisasi secara taat asas dan konsisten.
Dalam konsep ini, menurut ketentuan perpajakan atas pembelian harta tak berwujud yang masa manfaat lebih dari satu tahun tidak dapat dibebankan sekaligus. Jika perusahaan membebankan pembelian harta tak berwujud tersebut di laporan rugi laba maka akan dilakukan koreksi fiskal dalam melakukan pengitungan Pajak Penghasilan Badan.
Saat Dimulainya Amortisasi
Amortisasi atas harta tak berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 248 Tahun 2008 yaitu:
- bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun.
- bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun.
- bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan dimana ternak dapat berproduksi berkali-kali dan baru dapat dijual setelah dipelihara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha tertentu dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau pada bulan produksi komersial. Yang dimaksud dengan bulan produksi komersial yaitu bulan dimana penjualan mulai dilakukan.
Metode Amortisasi Secara Fiskal
Berdasarkan pasal 11 A ayat (1) UU PPh, metode amortisasi yang diperbolehkan secara fiskal adalah:
- Metode garis lurus (straight-line method), yaitu metode yang digunakan untuk menghitung amortisasi harta tak berwujud yang dilakukan pada bagian-bagian yang sama besar dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran selama masa manfaat yang telah ditetapkan.
- Metode saldo menurun (declining-balance method), yaitu metode yang digunakan untuk menghitung amortisasi dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas nilai sisa buku dan nilai sisa buku pada akhir masa manfaat harus diamortisasikan sekaligus.
Pengeluaran yang dilakukan sebelum perusahaan beroperasi komersial yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dapat dikapitalisasi (sebagai biaya praoperasi) kemudian diamortisasi dengan metode di atas. Dalam hal ini yang termasuk pengeluaran praoperasi adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum perusahaan beroperasi komersial, misalnya biaya study kelayakan dan biaya produksi percobaan, tetapi tidak termasuk biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin, seperti gaji pegawai, rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lainnya. Pengeluaran yang rutin tersebut harus dibebankan sekaligus pada tahun terjadinya.
Masa Manfaat dan Tarif Amortisasi Harta Tak Berwujud
Berikut ini masa manfaat dan metode amortisasi harta tak berwujud yang diperbolehkan secara fiskal adalah:
Kelompok Harta Tak Berwujud | Masa Manfaat | Metode Garis Lurus | Metode Saldo Menurun |
Kelompok I | 4 Tahun | 25% | 50% |
Kelompok II | 8 Tahun | 12,5% | 25% |
Kelompok III | 16 Tahun | 6,25% | 12,5% |
Kelompok IV | 20 Tahun | 5% | 10% |
Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan tabel masa manfaat dan tarif amortisasi.
Dalam ketentuan terbaru pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, apabila harta tak berwujud mempunyai masa manfaat melebihi 20 tahun, amortisasi dapat dilakukan sesuai dengan masa manfaat harta tak berwujud kelompok 4 atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak. Ketentuan tersebut mulai berlaku untuk tahun pajak 2022.