Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Mengenal Konsep Biaya Harga Pokok Penjualan dalam PPh Badan

bacaan 2 Menit
freepik

Harga Pokok Penjualan (HPP) disebut juga dengan Cost Of Good Sold (COGS) adalah seluruh biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk memperoleh barang yang dijual atau harga perolehan dari barang yang dijual. Biaya yang termasuk dalam Harga Pokok Penjualan adalah biaya yang berkaitan langsung dengan perolehan atau pembelian barang atau produk yang akan dijual dan biaya tersebut dapat dibiayakan.

Persedian dalam Harga Pokok Penjualan

Berdasarkan Pasal 10 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa: “Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama.”

Pada umumnya terdapat 3 (tiga) golongan persediaan barang, yaitu barang jadi atau barang dagangan, barang dalam proses produksi, bahan baku dan bahan pembantu. Penilaian persediaan barang hanya boleh menggunakan harga perolehan. Dengan demikian, apabila penilaian persediaan barang secara komersial digunakan selain harga perolehan (misalnya COMWIL ( Cost or Market price Whichever Is Lower)), maka atas perbedaan tersebut akan dilakukan koreksi fiskal.

Kemudian, penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok hanya boleh dilakukan dengan cara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang didapat pertama (“first-in first-out atau disingkat FIFO”). Dengan demikian, apabila penilaian persediaan barang secara komersial digunakan selain cara rata-rata atau FIFO (misalnya LIFO ( last-in first-out)), maka atas perbedaan tersebut juga akan dilakukan koreksi fiskal.

Sesuai dengan kelaziman, cara penilaian tersebut juga diberlakukan terhadap sekuritas. Sekali Wajib Pajak memilih salah satu cara penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok, maka untuk tahun-tahun selanjutnya harus digunakan cara yang sama.

Contoh Soal

PT. BMX mencatat jumlah persediaan, pembelian, dan penjualan yang dilakukan selama satu bulan. Bagaimana cara mengetahui perhitungan harga pokok dan nilai persediaan dengan menggunakan cara rata-rata dan cara FIFO sesuai yang diatur dalam ketentuan perpajakan?

  1. Persediaan Awal 100 satuan @Rp9,00
  2. Pembelian 100 satuan @Rp12,00
  3. Pembelian 100 satuan @Rp11,25
  4. Penjualan/dipakai 100 satuan
  5. penjualan/dipakai 100 satuan

Jawaban

Penghitungan harga pokok dan nilai persediaan dengan menggunakan cara rata-rata misalnya sebagai berikut :

Penghitungan harga pokok penjualan dan nilai persediaan dengan menggunakan cara FIFO misalnya sebagai berikut :