Tax Learning

Panduan Pelaporan Utang di SPT Tahunan PPh OP Coretax

Dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, kewajiban wajib pajak tidak hanya terbatas pada pelaporan penghasilan dan harta, tetapi juga mencakup pelaporan utang. Seiring implementasi Coretax, format dan struktur pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mengalami penyesuaian. Saat ini, format SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mengacu pada Pasal 83 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025).

Kewajiban Pengisian Utang Pada Akhir Tahun Melalui Coretax

Sebelum tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 36/PJ/2015 (PER 36/2015). Pengisian kewajiban/utang pada akhir tahun menggunakan formulir SPT 1770 dilakukan dengan mengisi Lampiran IV Bagian B. Sementara itu, rincian kewajiban/utang pada formulir SPT 1770 S diisi pada Lampiran II Bagian C, sementara pada SPT 1770 SS diisi di Bagian C.

Mengacu pada panduan pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax, daftar utang wajib pajak dilaporkan melalui lampiran L-1 Bagian B (Utang pada Akhir Tahun Pajak). Lampiran ini hanya akan muncul dan dapat diisi apabila wajib pajak memberikan jawaban Ya pada Induk SPT Huruf I angka 14b, yang menanyakan kepemilikan utang usaha dan non usaha pada akhir tahun akhir tahun pajak.

Format Pengisian Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun

L-1 Bagian B digunakan untuk melaporkan kewajiban atau utang usaha dan non-usaha pada akhir tahun pajak yang dimiliki wajib pajak. Adapun yang dimaksud dengan utang merupakan jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan harta. Utang yang dilaporkan dapat berupa utang bank/lembaga keuangan bukan bank (KPR, leasing kendaraan bermotor, dan sejenisnya), kartu kredit, utang afiliasi, dan utang lainnya.

Untuk melakukan pelaporan utang, wajib pajak perlu mengisi informasi meliputi NIK/NPWP kreditur, nama kreditur, negara kreditur, tahun peminjaman, nominal saldo yang dipinjam, dan keterangan.

Adapun nominal saldo diisi dengan sisa utang pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak yang bersangkutan yang masih harus dilunasi, termasuk utang bunga. Saldo utang dinilai menggunakan satuan mata uang rupiah.

Perlu dicatat, dalam hal saldo utang menggunakan satuan mata uang selain rupiah, saldo utang ditentukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA