Meskipun merupakan objek pajak penghasilan (PPh), natura/kenikmatan yang diterima di daerah tertentu dikecualikan dari pengenaan pajak natura. Apa yang dimaksud dengan daerah tertentu? Lalu, apa saja jenis natura/kenikmatan di daerah tertentu yang dikecualikan?
Jenis Natura/Kenikmatan di Daerah Tertentu yang Dikecualikan dari Objek PPh
Merujuk Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang pengenaan PPh atas natura (PMK 66/2023), terdapat beberapa jenis natura/kenikmatan di daerah tertentu yang dikecualikan dari pemotongan PPh atas natura. Natura tersebut meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa:
- tempat tinggal, termasuk perumahan;
- pelayanan kesehatan;
- pendidikan;
- peribadatan;
- pengangkutan; dan/atau
- olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif;
sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas tersebut dapat diselenggarakan oleh pemberi kerja secara mandiri, maupun pihak lain yang bekerja sama dengan pemberi kerja dan pemberi kerja menanggung biaya penyelenggaraan tersebut.
Perubahan dari Ketentuan Sebelumnya
Pengecualian pengenaan PPh untuk natura/kenikmatan di daerah tertentu bukan merupakan hal baru. Hal ini sebelumnya telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167 Tahun 2018 (PMK 167/2018).
Pada PMK 66/2023, terdapat penambahan jenis olahraga yang tidak termasuk dalam pengecualian objek PPh yaitu balap perahu bermotor. Jenis olahraga ini juga dikenal dengan istilah power boating. Pemberian fasilitas olahraga berupa golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif di daerah tertentu merupakan objek PPh, meskipun lokasi usaha tersebut telah mendapat penetapan.
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas berupa pelayanan kesehatan dan/atau pendidikan untuk pegawai dan keluarganya yang diselenggarakan pihak lain dapat disediakan di wilayah kabupaten atau kota lokasi usaha pemberi kerja. Fasilitas tersebut juga dapat disediakan di wilayah kabupaten atau kota yang berbatasan langsung dengan wilayah lokasi usaha pemberi kerja. Hal ini merupakan penambahan dari ketentuan sebelumnya.
Dalam ketentuan sebelumnya, PMK 167/2018, pengecualian untuk sarana angkut hanya berlaku untuk pengangkutan pada saat penugasan pertama kali dan berakhirnya penugasan. Namun, pada PMK 66/2023, pengecualian diperluas. Pengecualian diberikan untuk sarana/prasarana/fasilitas pengangkutan sepanjang digunakan dalam melaksanakan penugasan.
Jenis Sarana/Prasarana/Fasilitas | PMK 167/2018 | PMK 66/2023 |
---|---|---|
Olahraga | Tidak dikecualikan jika berupa: golf, power boating, pacuan kuda, terbang layang | Tidak dikecualikan jika berupa: golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif |
Pendidikan dan kesehatan | Tidak diatur secara detail | Dapat disediakan oleh pihak lain di wilayah lokasi usaha maupun wilayah yang berbatasan dengan lokasi usaha |
Pengangkutan | Pengangkutan untuk pegawai dan keluarga dalam rangka penugasan yang pertama dan pada saat berakhirnya penugasan. | Pengangkutan untuk pegawai dan keluarga dalam melaksanakan penugasan |
Definisi Daerah Tertentu
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, daerah tertentu meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara. Kondisi tersebut dapat mengubah potensi ekonomi yang tersedia, serta mengakibatkan penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi. Daerah tertentu yang dimaksud juga termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk juga daerah terpencil.
Kriteria Daerah Tertentu
Agar natura/kenikmatan yang diterima pegawai dan keluarganya dikecualikan dari pengenaan PPh, pemberi kerja harus mendapat penetapan bahwa lokasi usaha sebagai daerah tertentu. Merujuk Pasal 9 ayat (4) PMK 66/2023, lokasi usaha yang ditetapkan sebagai daerah tertentu ditentukan oleh ketidaktersediaan atau ketidaklayakan minimal 6 dari 11 jenis prasarana ekonomi dan transportasi umum. Prasarana ekonomi yang dimaksud adalah:
- listrik;
- air bersih;
- perumahan yang dapat disewa pegawai;
- rumah sakit dan/atau poliklinik;
- sekolah;
- tempat olahraga dan/atau hiburan yang bersifat permanen;
- tempat peribadatan; dan
- pasar.
Prasarana transportasi umum yang menjadi pertimbangan dalam menentukan ketidaktersediaan dan ketidaklayakan adalah jalan dan/atau jembatan; pelabuhan atau dermaga laut, pelabuhan atau dermaga sungai, atau pelabuhan udara; dan transportasi umum angkutan darat, laut, atau udara.
Dari minimal 6 ketidaktersediaan atau ketidaklayakan yang disyaratkan, harus terdapat minimal 1 jenis prasarana yang tidak tersedia atau tidak layak dari jenis prasarana transportasi umum.
Syarat Permohonan Penetapan Daerah Tertentu
Untuk ditetapkan sebagai daerah tertentu, wajib pajak yang merupakan pemberi kerja berstatus pusat harus menyampaikan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan pada PMK 66/2023.
Sebelum mengajukan permohonan, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4) PMK 66/2023, pemberi kerja berstatus pusat harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; dan/atau SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir;
- tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak; dan
- tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yang berupa pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.
Apakah Biaya Natura/Kenikmatan di Daerah Tertentu Dapat Dibebankan?
Biaya pengeluaran sehubungan dengan natura/kenikmatan di daerah tertentu dapat dibebankan secara fiskal. Ketentuan berlaku untuk natura/kenikmatan yang dikecualikan maupun dikenakan PPh. Biaya dapat dibebankan sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha, merupakan biaya 3M, dan tidak berkaitan dengan penghasilan yang bersifat final atau non objek pajak.