Natura untuk Keselamatan Kerja Bukan Objek Pajak, Ini Ketentuannya

Sesuai ketentuan UU PPh terbaru, imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Namun, terdapat beberapa natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Salah satunya adalah natura yang diberikan sehubungan dengan keharusan pekerjaan, seperti sarana keselamatan kerja.

Kriteria Natura Sehubungan dengan Keharusan Pekerjaan

Dalam Pasal 24 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022), natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan merupakan objek yang dikecualikan dari pengenaan PPh. Natura tersebut meliputi:

  1. pakaian seragam;
  2. peralatan untuk keselamatan kerja;
  3. sarana antar jemput pegawai;
  4. penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau
  5. natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

Dalam menentukan jenis natura yang dikecualikan, wajib pajak perlu memahami apa yang dimaksud dengan “harus disediakan oleh pemberi kerja” pada PP 55/2022. Keharusan yang dimaksud adalah natura tersebut harus disediakan untuk memenuhi persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam memori penjelasan Pasal 27 ayat (1) PP 55/2022, dijelaskan bahwa “kementerian atau lembaga berdasarkan peraturan perundang-undangan” adalah kementerian atau lembaga yang diberikan wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menetapkan standar keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan kerja antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja.

Sebagai contoh, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang alat pelindung diri (APD). Aturan tersebut mewajibkan pengusaha menyediakan APD seperti pelindung kepala, mata, tangan, dan kaki di tempat kerja di mana digunakannya mesin dan peralatan berbahaya, dilakukannya kegiatan konstruksi, kegiatan penambangan, dan tempat kerja lainnya.

Contoh lainnya, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016 tentang keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit. Rumah sakit wajib menyediakan APD, bodywash, dan eyewash dalam pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.

Dari dua regulasi di atas, penyediaan APD untuk usaha kegiatan konstruksi, maupun rumah sakit, merupakan contoh natura yang harus disediakan dalam rangka pekerjaan. Natura tersebut juga merupakan kewajiban yang diharuskan kementerian yang berwenang di bidang ketenagakerjaan serta kesehatan. Dengan demikian, pengenaan PPh atas natura tersebut dapat dikecualikan.

Natura Sehubungan dengan Penanganan Pandemi, Endemi, dan Bencana Nasional

Klausul “natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional” merupakan penambahan dari aturan sebelumnya. Klausul tersebut ditambahkan karena melihat pandemi Covid-19 yang sebelumnya terjadi. Banyak perusahaan yang memberikan fasilitas, seperti vaksin dan alat pendeteksi virus, serta fasilitas lain kepada pegawainya sebagai upaya pencegahan maupun penanganan Covid-19. Saat itu, pemberian natura terkait penanganan pandemi belum diatur secara jelas.

Untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum, sejak berlakunya UU HPP, natura/kenikmatan terkait penanganan pandemi/endemi serta bencana nasional dikecualikan dari objek PPh. Natura dan/atau kenikmatan tersebut antara lain natura/kenikmatan yang diterima pegawai beserta anggota keluarganya berdasarkan ketentuan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan antara lain berupa alat pendeteksi virus pandemi dan/atau vaksin beserta sarana penunjangnya.

FAQ

Apakah biaya natura/kenikmatan terkait keharusan pekerjaan dapat dibebankan secara fiskal?

Biaya natura/kenikmatan terkait keharusan pekerjaan boleh dibebankan secara fiskal. Secara umum, biaya natura/kenikmatan bersifat deductible expense sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha dan merupakan biaya 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) dan tidak berhubungan dengan penghasilan yang sifatnya final atau non objek pajak..

Apakah biaya natura/kenikmatan terkait keharusan pekerjaan dikoreksi fiskal?

Secara umum, sesuai PMK 66/2023 biaya natura/kenikmatan dikoreksi fiskal (koreksi negatif) jika tidak berhubungan dengan kegiatan usaha, bukan biaya 3M, atau berhubungan dengan penghasilan yang sifatnya final atau non objek pajak.

Seragam yang diwajibkan oleh perusahaan bukan untuk keselamatan kerja, seperti seragam pegawai bank, apakah bukan objek PPh 21 karyawan?

Sepanjang tidak termasuk seragam yang diwajibkan untuk kesehatan, keamanan, atau keselamatan kerja (K3) oleh kementerian/lembaga terkait, maka termasuk objek PPh.

Natura berupa pakaian seragam dan aksesoris yang tidak berkaitan dengan K3, apakah dapat dibebankan?

Secara umum, natura/kenikmatan dapat dibiayakan (deductible expense) sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha dan merupakan biaya 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan), dan tidak berhubungan dengan penghasilan yang sifatnya final atau non objek pajak.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait