Ketentuan Pembebanan Natura dan Kenikmatan oleh Perusahaan Sesuai PP 55/2022

Ketentuan Pajak dan Pembebanan Natura dan Kenikmatan Terbaru
envato element

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan mengatur terkait pembebanan biaya natura/kenikmatan. Sejak diubah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ketentuan natura/kenikmatan yang semula tidak dapat dibiayakan kini dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Perubahan telah berlaku sejak awal tahun pajak 2022, namun aturan baru diterbitkan di bulan Desember 2022, sehingga pemerintah memberikan penegasan untuk pembebanan sebelum tahun 2022, maupun setelah tahun 2022.

Pada penjelasan Pasal 73, disebutkan bahwa Wajib Pajak yang memulai pembukuan tahun pajak 2022 sebelum 1 Januari 2022, tidak dapat membebankan natura/kenikmatan yang diberikan kepada pegawai. Sebagai contoh, pembukuan tahun pajak 2022 dimulai 1 Oktober 2021, dengan demikian, perlakuan natura/kenikmatan adalah sebagai berikut:

Periode Pemberian Natura/KenikmatanKetentuan Bagi PemberiKetentuan Bagi Penerima
sebelum tanggal 1 Januari 2022tidak dapat dibebankanbukan objek pajak
penghasilan mulai tanggal 1 Januari 2022dapat dibebankanobjek pajak penghasilan

Jika pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan dengan tahun buku 2022 dimulai pada tanggal 1 Januari 2022 dan setelahnya, pembebanan dapat dilakukan sejak 1 Januari 2022 atau dimulainya tahun buku 2022. Sebagai contoh, periode pembukuan Wajib Pajak dimulai tanggal 1 April 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2023, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

Periode Pemberian Natura/KenikmatanKetentuan Bagi PemberiKetentuan Bagi Penerima
sebelum tanggal 1 April 2022tidak dapat dibebankanbukan objek pajak
mulai tanggal 1 April 2022dapat dibebankanobjek pajak penghasilan

Sebagai catatan, kewajiban pemotongan PPh atas natura/kenikmatan oleh pemberi mulai dilakukan sejak 1 Januari 2023. Atas natura/kenikmatan yang menjadi objek pajak di tahun 2022 dan belum dipotong PPh, pajaknya dihitung dan disetor sendiri oleh penerima melalui SPT Tahunan PPh Tahun 2022.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait