Tax Learning

Punya SKB, Pedagang Marketplace Beromzet di Atas Rp500 Juta Bebas PPh Pasal 22

Pemerintah memastikan bahwa pedagang di marketplace atau merchant yang memiliki omzet lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun, tetap dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, sepanjang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh).

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). Merchant atau pedagang dalam negeri yang memiliki SKB, wajib menyampaikan SKB tersebut kepada penyelenggara marketplace agar dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Adapun Pasal 6 ayat (4) PMK 37/2025 menegaskan bahwa penyampaian informasi, termasuk surat pernyataan omzet maupun SKB, harus dilakukan sebelum penghasilan dari transaksi melalui marketplace diterima atau diperoleh. Sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf c PMK 37/2025, penyelenggara marketplace tidak dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang marketplace atau merchant dari penjualan barang dan/atau jasa apabila telah menyampaikan SKB.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan maupun pemungutan PPh kepada Direktur Jenderal Pajak melalui mekanisme SKB yang diterbitkan DJP. Berdasarkan Pasal 72 Ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 8/PJ/2025, permohonan SKB dapat dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP. 

Berikut panduan mengajukan SKB melalui Coretax, dapat Anda lihat pada artikel berikut ini: Cara Mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh Melalui Coretax.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA