Redaksi Ortax
09 Desember 2023
Selain membayar bea masuk dan PPN, impor barang juga dikenakan pajak penghasilan (PPh). Jenis PPh yang dipungut adalah PPh Pasal 22.
Merujuk ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 (PMK 41/2022), terdapat beberapa kelompok tarif PPh Pasal 22 yang berlaku. Berikut uraiannya:
PPh Pasal 22 atas impor dikenakan dari nilai impor. Nilai impor merupakan hasil penjumlahan dari nilai pabean dan bea masuk. Nilai pabean dihitung dari cost, insurance, dan freight (CIF) dikalikan kurs yang berlaku.
Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk = (Cost + Insurance + Freight) + Bea Masuk
Berikut adalah jenis impor yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22:
Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 atas impor barang dilaksanakan oleh pemungut yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Wajib pajak yang dipungut tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22. Bukti pemungutan yang diperoleh dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh.
PT A mengimpor parfum dengan harga faktur US$50 ribu. Biaya asuransi sebesar 2% dari nilai faktur dan biaya angkut sebesar 8% dari nilai faktur. Bea Masuk yang berlaku untuk parfum adalah 10%. Tarif PPN yang berlaku 11%, dan berdasarkan PMK 41/2022, PPh Pasal 22 yang berlaku adalah 10%. Kurs pajak saat itu sebesar Rp15.100 per dolar AS.
Untuk menentukan PPh Pasal 22 terutang, terlebih dahulu perlu dihitung nilai impor. Nilai impor diperoleh dari nilai CIF ditambah dengan bea masuk.
Cost = 50.000 USD
Insurance = 2% x 50.000 USD = 1.000 USD
Freight = 8% x 50.000 USD = 4.000 USD
CIF = 55.000 USD x 15.100 = Rp830.500.000
Bea Masuk = 10% x CIF = 10% x Rp830.500.000 = Rp83.050.000
Nilai Impor = Rp830.500.000 + Rp83.050.000 = Rp913.550.000
Dengan demikian, besar PPh 22 atas impor parfum oleh PT A adalah:
PPh 22 Impor = 10% x Rp913.550.000 = Rp9.135.500
Categories:
Tax Learning