Selain membayar bea masuk dan PPN, impor barang juga dikenakan pajak penghasilan (PPh). Jenis PPh yang dipungut adalah PPh Pasal 22.
Tarif PPh Pasal 22 Impor
Merujuk ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 (PMK 41/2022), terdapat beberapa kelompok tarif PPh Pasal 22 yang berlaku. Berikut uraiannya:
- Tarif 10% dari nilai impor, berlaku untuk barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PMK 41/2022 dan barang kiriman yang dikenai bea masuk dengan tarif pembebanan tunggal, dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor (API);
- Tarif 7,5% dari nilai impor, berlaku barang tertentu lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Lampiran PMK 41/2022, dengan atau tanpa API;
- Tarif 0,5% dari nilai impor, berlaku untuk barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu yang tercantum dalam Lampiran III PMK 41/2022, dengan menggunakan API;
- Tarif 2,5% dari nilai impor, berlaku untuk selain barang sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3 (menggunakan API);
- Tarif 7,5% dari nilai impor, berlaku untuk barang sebagaimana dimaksud pada 3 dan 4 yang tidak menggunakan API; dan/atau;
- Tarif 7,5% dari harga jual lelang, berlaku untuk barang yang tidak dikuasai.
Dasar Pengenaan PPh Pasal 22 Impor
PPh Pasal 22 atas impor dikenakan dari nilai impor. Nilai impor merupakan hasil penjumlahan dari nilai pabean dan bea masuk. Nilai pabean dihitung dari cost, insurance, dan freight (CIF) dikalikan kurs yang berlaku.
Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk = (Cost + Insurance + Freight) + Bea Masuk
Pengecualian PPh Pasal 22 Impor
Berikut adalah jenis impor yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22:
- impor barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh;
- impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau PPN, antara lain berupa barang perwakilan negara asing, barang untuk penelitian, barang pindahan, barang kiriman dengan batasan tertentu;
- impor sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali; dan
- impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian.
Administrasi PPh Pasal 22 Impor
Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 atas impor barang dilaksanakan oleh pemungut yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Wajib pajak yang dipungut tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22. Bukti pemungutan yang diperoleh dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh.
Contoh Penghitungan PPh Pasal 22 Impor
PT A mengimpor parfum dengan harga faktur US$50 ribu. Biaya asuransi sebesar 2% dari nilai faktur dan biaya angkut sebesar 8% dari nilai faktur. Bea Masuk yang berlaku untuk parfum adalah 10%. Tarif PPN yang berlaku 11%, dan berdasarkan PMK 41/2022, PPh Pasal 22 yang berlaku adalah 10%. Kurs pajak saat itu sebesar Rp15.100 per dolar AS.
Untuk menentukan PPh Pasal 22 terutang, terlebih dahulu perlu dihitung nilai impor. Nilai impor diperoleh dari nilai CIF ditambah dengan bea masuk.
Cost = 50.000 USD
Insurance = 2% x 50.000 USD = 1.000 USD
Freight = 8% x 50.000 USD = 4.000 USD
CIF = 55.000 USD x 15.100 = Rp830.500.000
Bea Masuk = 10% x CIF = 10% x Rp830.500.000 = Rp83.050.000
Nilai Impor = Rp830.500.000 + Rp83.050.000 = Rp913.550.000
Dengan demikian, besar PPh 22 atas impor parfum oleh PT A adalah:
PPh 22 Impor = 10% x Rp913.550.000 = Rp9.135.500