
Untuk keperluan tertentu, pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean dapat dilakukan dengan mekanisme impor sementara. Barang impor sementara dapat diberikan fasilitas kepabeanan seperti pembebasan bea masuk atau pengecualian pajak dalam rangka impor (PDRI).
Sebagai bentuk kemudahan, impor sementara juga dapat dilakukan dengan dokumen carnet melalui permohonan secara elektronik melalui Aplikasi Sistem Layanan Informasi Mandiri Bea Cukai Versi 3.0 (SLIM BC 3.0). Berikut prosedur pengajuan permohonan secara elektronik mekanisme pemasukan barang impor sementara menggunakan fasilitas dokumen carnet.
Pengajuan Permohonan Impor Sementara dengan Carnet
- Mula-mula akses aplikasi SLIM BC 3.0.

- Pilih Pengajuan, lalu akan muncul beberapa menu dengan beberapa kategori, lanjutkan dengan mengisi kolom Search dengan kata kunci CARNET.

- Sebelum mengajukan permohonan, pastikan untuk memahami seluruh persyaratan dengan cara klik tombol Persyaratan. Untuk persyaratan umum terdapat 25 dokumen pendukung yang perlu diunggah dengan batas ukuran file yang telah ditentukan.

- Lanjut klik Ajukan Permohonan. Akan tampil 3 formulir yang harus diisi oleh pemohon yakni Data Pemohon, Data Permohonan, dan Upload Persyaratan serta 2 pernyataan verifikasi di akhir formulir.

- Isikan seluruh informasi Data Pemohon seperti NPWP Perusahaan, NIK PIC, Nomor PIC, Nama Perusahaan, dan Nama PIC yang bertanggungjawab.

- Setelah Data Pemohon terisi, isi kolom Data Permohonan Fasilitas Carnet dengan klik Impor.

- Pada bagian Data Permohonan, isi kolom-kolom rincian seperti Jenis Carnet dan Nomor Carnet, Pemegang/Holder, Alamat Holder, Perwakilan, Asal Negara, Jenis Barang, Tujuan Penggunaan, dan lain sebagainya. Nomor Identitas dan Nama Pemohon akan ter-prepopulated secara otomatis melalui sistem. Sesuaikan juga terkait tujuan penggunaan dan jenis kontainer yang digunakan sebagai pengangkutan.

- Setelah data permohonan terisi dengan jelas dan benar, unggah dokumen pendukung pada field sesuai dengan Upload Persyaratan. Pada bagian ini, pemohon diminta untuk mengunggah 15 dokumen wajib dengan memastikan ukuran maksimal dokumen tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang harus diunggah.

- Isi kolom Masukan Captcha. Perlu dicatat, kesalahan pengisian captcha dapat mengakibatkan kegagalan proses permohonan serta harus mengisi ulang kembali formulir.

- Lanjut dengan klik centang sebagai bentuk pernyataan verifikasi bahwa seluruh proses telah dilakukan telah memenuhi prosedur, lalu klik Submit Permohonan.

- Permohonan telah diajukan. Bukti pendaftaran online kemudian dapat disalin atau dicetak.

Tidak hanya dapat mengajukan permohonan impor sementara menggunakan dokumen carnet, pemohon juga dapat melacak sejauh mana proses layanan telah disetujui oleh pemeriksa. Berikut prosedurnya.
Pelacakan Pengajuan Permohonan ATA/CPD Carnet
- Setelah permohonan ATA/CPD Carnet diajukan, pemohon dapat melakukan Tracking Layanan melalui menu Pencarian.

- Masukkan Kode Tiket yang telah disalin atau dicetak pada saat permohonan terakhir diajukan. Klik Cari Status Permohonan Saya. Akan muncul riwayat serta tahapan pengajuan layanan ATA/CPD Carnet yang dapat dipantau oleh pemohon.
.png)