Impor sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali. Barang impor sementara dapat diberikan fasilitas kepabeanan seperti pembebasan/keringanan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut, dan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22.
Saat ini, ketentuan impor sementara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2017 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 106/PMK.04/2019 (PMK 106/2019)
Barang impor sementara dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk. Keringanan bea masuk diberikan dengan membayar bea masuk sebesar 2% untuk setiap bulan atau bagian bulan, dikalikan jumlah bulan jangka waktu impor sementara, dan dikalikan dengan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar atas impor sementara.
Untuk barang impor sementara yang mendapat pembebasan bea masuk, juga diberikan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Sementara itu, barang impor sementara yang mendapat keringanan bea masuk, diberikan fasilitas dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
Berikut adalah jenis barang impor sementara yang mendapatkan pembebasan bea masuk:
Merujuk Pasal 5 ayat (1) PMK 106/2019, impor sementara diberikan sesuai tujuan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 3 tahun. Jangka waktu dihitung sejak pemberitahuan pabean impor mendapat nomor dan tanggal pendaftaran.
Selain menyampaikan pemberitahuan pabean impor, importir juga perlu memberikan jaminan atas barang impor sementara. Jumlah jaminan atas barang impor sementara yang diberikan pembebasan bea masuk sebesar bea masuk; PPN atau PPN dan PPnBM; dan/atau PPh Pasal 22 yang terutang.
Sementara itu, untuk barang impor sementara yang diberikan keringanan bea masuk, jaminan yang diserahkan sebesar selisih antara bea masuk yang harus dibayar dengan bea masuk yang telah dibayar dan PPh Pasal 22 yang terutang.
Barang impor sementara yang telah selesai digunakan wajib diekspor kembali. Ekspor atas barang impor sementara wajib dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal berakhirnya jangka waktu impor sementara. Ekspor dapat dilakukan dalam beberapa tahapan sepanjang keseluruhan pengiriman tidak melebihi jangka waktu 30 hari tersebut. Merujuk Pasal 18 PMK 106/2019, importir yang terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
Categories:
Tax Alert05 April 2023
22 Desember 2021