Impor sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali. Barang impor sementara dapat diberikan fasilitas kepabeanan seperti pembebasan/keringanan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut, dan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22.
Saat ini, ketentuan impor sementara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2017 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 106/PMK.04/2019 (PMK 106/2019)
Fasilitas Kepabeanan Impor Sementara
Barang impor sementara dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk. Keringanan bea masuk diberikan dengan membayar bea masuk sebesar 2% untuk setiap bulan atau bagian bulan, dikalikan jumlah bulan jangka waktu impor sementara, dan dikalikan dengan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar atas impor sementara.
Untuk barang impor sementara yang mendapat pembebasan bea masuk, juga diberikan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Sementara itu, barang impor sementara yang mendapat keringanan bea masuk, diberikan fasilitas dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
Barang Impor Sementara yang Diberikan Pembebasan Bea Masuk
Berikut adalah jenis barang impor sementara yang mendapatkan pembebasan bea masuk:
- barang untuk keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacamnya
- barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, profesional/tenaga ahli, barang contoh, dan/atau peragaan;
- barang untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga, dan/atau perlombaan;
- kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak;
- kapal wisata (yacht) asing yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara;
- barang untuk diperbaiki, direkondisi, diuji, dan/atau dikalibrasi;
- binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan/atau penanggulangan gangguan keamanan;
- barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, atau gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial;
- barang keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam rangka pertahanan dan keamanan;
- kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional yang mempunyai fungsi utama berlayar untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang melakukan kegiatan angkutan laut atau penangkapan ikan di dalam wilayah perairan Indonesia;
- pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional yang melakukan kegiatan angkutan udara di dalam wilayah Indonesia, termasuk helikopter;
- barang pribadi penumpang dan barang pribadi awak sarana pengangkut;
- barang pendukung untuk proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri;
- sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean; dan/atau
- petikemas dan perlengkapannya yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean.
Jangka Waktu Impor Sementara
Merujuk Pasal 5 ayat (1) PMK 106/2019, impor sementara diberikan sesuai tujuan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 3 tahun. Jangka waktu dihitung sejak pemberitahuan pabean impor mendapat nomor dan tanggal pendaftaran.
Jaminan Impor Sementara
Selain menyampaikan pemberitahuan pabean impor, importir juga perlu memberikan jaminan atas barang impor sementara. Jumlah jaminan atas barang impor sementara yang diberikan pembebasan bea masuk sebesar bea masuk; PPN atau PPN dan PPnBM; dan/atau PPh Pasal 22 yang terutang.
Sementara itu, untuk barang impor sementara yang diberikan keringanan bea masuk, jaminan yang diserahkan sebesar selisih antara bea masuk yang harus dibayar dengan bea masuk yang telah dibayar dan PPh Pasal 22 yang terutang.
Ekspor Kembali Barang Impor Sementara
Barang impor sementara yang telah selesai digunakan wajib diekspor kembali. Ekspor atas barang impor sementara wajib dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal berakhirnya jangka waktu impor sementara. Ekspor dapat dilakukan dalam beberapa tahapan sepanjang keseluruhan pengiriman tidak melebihi jangka waktu 30 hari tersebut. Merujuk Pasal 18 PMK 106/2019, importir yang terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.