Tax Learning

Apa itu Vessel Declaration dalam Kepabeanan?

Dalam kepabeanan, setiap pemasukan sarana pengangkut asing ke dalam wilayah pabean Indonesia wajib mengikuti prosedur administratif yang ditetapkan guna menjamin kepastian hukum serta efektivitas pengawasan. Salah satu mekanisme pengawasan lalu lintas sarana pengangkut asing dalam kepabeanan adalah vessel declaration, yakni skema impor sementara atas kapal asing.

Konsep Vessel Declaration

Skema impor sementara atas kapal asing atau vessel declaration telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing (PMK 123/2017).

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PMK 261/2015, pemberitahuan impor sementara kapal wisata asing atau vessel declaration adalah pemberitahuan pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas kapal wisata asing dan/atau suku cadang (spare parts).

Adapun kapal wisata asing yang dimaksud yakni berupa kapal wisata (yacht) asing atau kapal pesiar (cruise ship) asing. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PMK 261/2015, yacht asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan­-perlombaan di perairan, baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan non-niaga.

Sementara itu, cruise ship asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan untuk pelayaran pesiar atau wisata yang sekaligus berfungsi sebagai akomodasi (hotel terapung) dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang wisata.

Ketentuan Pemasukan Kapal Asing dengan Vessel Declaration

Kapal wisata asing, baik berupa yacht maupun cruise ship, dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean melalui mekanisme impor sementara sepanjang memenuhi tiga persyaratan. Persyaratan tersebut, meliputi:

  1. kapal tersebut terdaftar di negara asing;
  2. kepemilikan kapal tercatat atas nama warga negara asing; dan
  3. proses impor dilakukan oleh warga negara asing (WNA) atau pihak yang diberikan kuasa olehnya.

Impor sementara kapal wisata asing dapat diberikan pembebasan bea masuk sepanjang pelayanan kepabeanan atas impor sementara tersebut diberikan di pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK 123/2017. Selain itu, impor sementara kapal wisata asing tidak diwajibkan memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Di Indonesia, mekanisme impor sementara juga dapat dilakukan untuk jenis barang tertentu yakni dengan menggunakan dokumen carnet. Dokumen carnet dibagi menjadi dua jenis berdasarkan penggunaannya yaitu ATA Carnet (Admission Temporaire/Temporary Admission Carnet) dan/atau CPD Carnet (Carnet De Passage En Douane). Kriteria barang yang diperbolehkan menggunakan dokumen Carnet dapat Anda lihat pada artikel berikut ini: Bagaimana Penggunaan Dokumen Carnet dalam Impor Sementara?.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA