Tax Learning

DJBC Bisa Blokir Akses Kepabeanan, Simak Ketentuan Lengkapnya

Foto: old.beacukai.go.id

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025 (PMK 92/2025) pemerintah telah mengubah ketentuan mengenai penyelesaian barang-barang yang memiliki kendala kepabeanan atau kewajiban kepabeanannya belum diselesaikan yang sebelumnya diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/2019 (PMK 178/2019). Salah satu ketentuan baru yang diperkenalkan, yaitu sanksi pemblokiran akses kepabeanan.

Pemblokiran Akses Pabean

Berdasarkan Pasal 62 PMK 92/2025 pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemblokiran akses kepabeanan terhadap pemilik, importir, atau eksportir yang tidak menyelesaikan kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor yang dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dalam batas waktu 60 hari. Batas waktu ini dihitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Tempat Lain yang Berfungsi sebagai TPP (TLBTPP).

Pembukaan Blokir Akses Pabean

Akses kepabeanan yang sudah diblokir dapat dilakukan pembukaan apabila BTD tersebut telah dilakukan penyelesaian kewajiban pabean oleh pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya, atau telah dilakukan pemusnahan, laku lelang, atau ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) oleh pejabat bea dan cukai.

Penyelesaian kewajiban pabean dalam konteks pembukaan blokir akses kepabeanan terhadap BTD yang dimaksud yaitu berupa:

  1. diimpor untuk dipakai setelah bea masuk, cukai, Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan biaya lainnya yang terutang dilunasi;
  2. diekspor kembali, setelah biaya yang terutang dilunasi;
  3. dibatalkan ekspornya, setelah biaya yang terutang dilunasi;
  4. diekspor, setelah biaya yang terutang dilunasi;
  5. dikeluarkan dengan tujuan Tempat Penimbunan Berikat (TPB), setelah biaya yang terutang dilunasi; atau
  6. dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai.

Pengecualian Ketentuan Blokir Akses Pabean

Namun perlu diperhatikan, pada Pasal 62 PMK 92/2025 terdapat beberapa BTD yang dikecualikan dari ketentuan pemblokiran akses kepabeanan. Pengecualian diberikan untuk barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos yang Ditunjuk (PPYD) atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT), barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, serta barang yang diimpor atau diekspor oleh selain badan usaha.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA