Untuk keperluan tertentu, misalnya kegiatan pameran atau pendidikan, barang dimasukkan ke Indonesia dengan mekanisme impor sementara. Dengan prosedur ini, importir dapat memperoleh fasilitas kepabeanan, seperti pembebasan bea masuk atau pengecualian pajak dalam rangka impor (PDRI). Sebagai bentuk kemudahan, impor sementara juga dapat dilakukan dengan dokumen carnet. Ketentuan penggunaan carnet diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2014 (PMK 228/2014).
Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara menggunakan dokumen carnet. Dokumen carnet dibagi menjadi dua jenis berdasarkan penggunaannya yaitu ATA Carnet (Admission Temporaire/Temporary Admission Carnet) dan/atau CPD Carnet (Carnet De Passage En Douane). Mengacu pada Pasal 7 ayat (1) PMK 228/2014, ATA Carnet atau CPD Carnet adalah dokumen pabean internasional yang diterima sebagai pemberitahuan pabean dan mencakup jaminan yang berlaku secara internasional. Berikutnya, penggunaan carnet pada barang impor sementara dapat berlaku jika barang impor tersebut digunakan untuk tujuan tertentu. Tujuan penggunaan tersebut meliputi:
Selanjutnya, merujuk pada Pasal 7 ayat (2) PMK 228/2014, CPD Carnet digunakan sebagai dokumen impor sementara atas sarana pengangkut. Sementara itu, ΑΤΑ Carnet digunakan sebagai dokumen untuk impor selain sarana pengangkut.
Barang impor sementara dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk. Keringanan bea masuk diberikan dengan membayar bea masuk sebesar 2% untuk setiap bulan atau bagian bulan. Barang impor sementara juga dapat diberikan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
Sementara itu, apabila barang impor sementara menggunakan dokumen carnet, fasilitas kepabeanan yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan PDRI.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 228/2014, kriteria barang impor sementara atau barang ekspor yang ditujukan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet harus memenuhi ketentuan sifat sebagai berikut:
Mengacu pada Pasal 4 ayat (2) PMK 228/2014, dijelaskan bahwa penerbit dan penjamin carnet nasional adalah organisasi yang terafiliasi dalam rantai jaminan carnet internasional. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK 228/2014, penerbit dan penjamin carnet nasional bertanggung jawab atas penjaminan dan membantu penyelesaian impor sementara dengan menggunakan carnet.
Adapun pihak yang dimandatkan sebagai lembaga penerbit dan penjaminan nasional untuk dokumen ATA Carnet adalah Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Sementara itu, atas dokumen CPD Carnet diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI).
Lebih lanjut, ATA Carnet atau CPD Carnet yang diterbitkan oleh penerbit dan penjamin carnet memiliki masa berlaku paling lama 12 bulan. Carnet dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu perpanjangan paling lama 12 bulan.
Dalam hal pengajuan impor sementara menggunakan dokumen ATA Carnet dan/atau CPD Carnet, bea masuk, cukai, PDRI, sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga yang timbul atas impor sementara menggunakan carnet, dijamin oleh penerbit dan penjamin carnet nasional. Jika diketahui belum ada realisasi ekspor kembali setelah masa berlaku ATA Carnet/CPD Carnet, Kepala Kantor Pabean dapat melakukan klaim kepada penjamin. Sesuai Pasal 21 ayat (1) dan 23 ayat (3) PMK 228/2014, klaim yang memuat rincian perhitungan bea masuk, PDRI, serta sanksi administrasi, diterbitkan dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak masa berlaku carnet berakhir.
Categories:
Tax LearningJadwal Training
29 November 2023
22 December 2021