Berita Nasional

Bongkar Modus Penyalahgunaan Ekspor Produk Turunan CPO, Kemenkeu dan Polri Lakukan Operasi Gabungan

Daffa Yasril Nurmansyah

07 November 2025

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN) Polri berhasil mengungkap adanya dugaan modus pelanggaran ekspor produk turunan crude palm oil (CPO) dalam 87 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Penegahan, pemeriksaan fisik, serta pengambilan contoh barang terhadap 87 kontainer tersebut dilakukan pada periode 20-25 Oktober 2025. Pada kasus ini, penegahan hingga pengambilan sampel dilakukan terhadap 87 kontainer yang diberitahukan dalam tujuh Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) milik PT MMS sebagai fatty matter dengan total berat bersih 1.802 ton senilai Rp28,7 miliar.

Ekspor yang dilakukan oleh PT MMS tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan bea keluar serta larangan dan/atau pembatasan (lartas) ekspor. Dugaan pelanggaran bermula dari informasi adanya indikasi pelanggaran kepabeanan dalam kegiatan ekspor oleh PT MMS. DJP juga sedang melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT MMS serta tiga perusahaan afiliasinya, yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN guna memastikan kebenaran data, kesesuaian nilai transaksi, serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyampaikan bahwa hasil laboratorium menunjukkan barang tersebut mengandung turunan CPO. "Barang tersebut mengandung produk turunan CPO, sehingga berpotensi terkena bea keluar dan ketentuan ekspor,” ungkap Djaka sebagaimana disiarkan melalui siaran pers Kementerian Keuangan nomor SP-27/KLI/2025. Selain itu, DJP juga menemukan adanya indikasi penyamaran klasifikasi dokumen ekspor (HS misclassification) yang dilakukan melalui pelaporan komoditas fatty matter padahal diduga bukan produk sebagaimana diberitahukan.

Saat ini, hasil penegahan masih dalam tahap penanganan perkara dan penelitian lebih lanjut, termasuk proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, pengumpulan fakta, informasi, serta alat bukti lain untuk memastikan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan. DJBC juga melakukan penelitian dugaan pelanggaran kepabeanan di bidang ekspor dengan komoditas serupa atas 200 kontainer (berat 4.700 ton) dengan nilai barang Rp63,5 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok, serta 50 kontainer (berat 1.044 ton) senilai Rp14,1 miliar di Pelabuhan Belawan.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA